Timbun Minyak Goreng, Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 M

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Satgas Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha yang nekat menimbun minyak goreng. Pasalnya, penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan barang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku usaha yang terbukti menimbun Sembako dapat kena hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian denda paling banyak Rp 50 miliar.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad, dikutip dari humas.polri.go.id, Minggu (20/2/2022).

Terkait temuan minyak goreng di sebuah gudang, kata Ahmad, Satgas Pangan Polri segera menyalurkan sembako itu ke pasar. Sehingga, masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” katanya.

Lebih lanjut Ahmad menyampaikan, stok minyak goreng di beberapa masih aman. Tetapi, Ahmad tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

“Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar,” tandasnya.

“Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar,” sambungnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *