Medan – Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) Pemerintah Kota Medan kembali meraih peringkat pertama sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik tingkat kabupaten/kota. Penghargaan tersebut ditetapkan dalam ajang The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Yogyakarta, 10–11 Desember 2025.
Tanda penghargaan diserahkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dan diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Irliyan Saputra, Kamis (18/12) di Medan.
Irliyan mengatakan, capaian tersebut merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mengedepankan upaya pencegahan serta penanganan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan Program JKN. Setiap temuan kecurangan, kata dia, ditindaklanjuti secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Kota Medan.
“Pemko Medan bersama seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmen tinggi melalui langkah-langkah strategis pencegahan dan penanganan fraud. Penghargaan ini menjadi bukti konsistensi kami, bahkan berhasil dipertahankan selama dua tahun berturut-turut,” ujarnya.
Ia menegaskan, koordinasi yang solid antara Pemko Medan, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan layanan kesehatan yang bersih dan berintegritas.
“Penghargaan ini kami harapkan menjadi penyemangat untuk terus menjaga motivasi bersama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bebas dari kecurangan di Kota Medan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Yasmine Ramadhana Harahap, menjelaskan bahwa Tim PK-JKN memiliki peran penting dalam menyosialisasikan regulasi, menumbuhkan budaya kendali mutu dan kendali biaya, serta mendorong penerapan tata kelola organisasi dan klinis yang baik.
Tumbuhkan Sense of Belonging, BPJS Kesehatan Ajak Faskes Jaga Mutu dan Integritas Pelayanan
Selain itu, Tim PK-JKN juga bertugas melakukan deteksi, penyelesaian kecurangan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan. Menurut Yasmine, potensi kecurangan dapat terjadi di berbagai lini, baik oleh fasilitas kesehatan, peserta JKN, BPJS Kesehatan, maupun pembuat kebijakan.
“Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di semua tingkatan. Penguatan proses verifikasi serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah penting untuk menutup celah fraud,” jelasnya.
Yasmine menambahkan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi BPJS Kesehatan kepada para pemangku kepentingan yang berkomitmen membangun budaya anti-kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Pembiayaan yang patuh aturan dan tepat sasaran sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan Program JKN ke depan, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (SC03)






















