Medan – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan bergerak cepat mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di kawasan Marelan, Kota Medan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
Peristiwa penculikan terjadi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, MDAN (8) alias Zaki, diculik saat pulang sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan. Dua perempuan tak dikenal tiba-tiba mendekati korban dan membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih.
Tak lama setelah kejadian, keluarga korban menerima sepucuk surat ancaman di rumah mereka. “Dalam surat itu, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika permintaan tidak dipenuhi,” ungkap pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan segera turun ke lokasi. Penyelidikan dipimpin Ipda Asun Simanjuntak, SH, dibantu Tim Buncil Ditreskrimum Polda Sumut dan Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan penelusuran digital, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial JH (40), yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ibu korban. Setelah diinterogasi, JH mengaku terlibat dalam penculikan dan menyebut dua nama lainnya, yakni Nu (52) dan FH (40). Keduanya berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
“Berkat kerja sama yang solid, korban akhirnya ditemukan di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ujar AKP Riffi, perwakilan dari kepolisian.
Korban ditemukan dalam kondisi selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kepada keluarganya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. (SC02)





































