Dua Prodi Fakultas Kedokteran UMSU Raih Akreditasi Unggul Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,43 Juta Program Makan Bergizi Gratis Bisa Tanamkan Penguatan Karakter Salah Sasaran, Geng Motor di Asahan Bacok Pengamen Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes: Mirip dengan Flu Biasa DPRD Asahan Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Nasional

Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun ini, SIM Bisa Dicabut Jika Sering Langgar Lalu Lintas

badge-check


					Ilustrasi SIM Golongan C. (Sumber: humas.polri.go.id) Perbesar

Ilustrasi SIM Golongan C. (Sumber: humas.polri.go.id)

Jakarta – Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini. Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Jumat (3/1/2025).

Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya, dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,43 Juta

7 Januari 2025 - 14:28

Program Makan Bergizi Gratis Bisa Tanamkan Penguatan Karakter

7 Januari 2025 - 14:12

Penyaluran Dana BOSP 2025 Tahap I Paling Cepat Januari ini

7 Januari 2025 - 09:32

PT Pegadaian Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

6 Januari 2025 - 14:01

Periodisasi Masa Jabatan Anggota Legislatif Tidak Diperlukan

3 Januari 2025 - 10:24

Trending di Nasional