Sumutcyber.com, Deliserdang – Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan tiga tersangka korupsi pemeliharaan kendaraan dinas (Randis) DPRD Deliserdang Tahun Anggaran 2018-2019, Rabu, (15/12/2022). Pada kasus ini ketiga tersangka sebelumnya telah mengembalikan kerugian Negara Sebesar Rp1,3 M lebih.
Penahanan ketiganya tertuang dalam rilis yang dikeluarkan Kajari Deli Serdang, Kamis (27/1/2022), usai berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
“Hari ini tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil,” papar Kajari Deli Serdang Jabal Nur.
Adapun penahan ketiganya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01-02-03/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022, atas nama Tersangka IPH, JL, RTA.
Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Deli Serdang.
“Jadi ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, dan Jaksa Penuntut Umum kita dalam waktu yang tidak lama akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan,” tambah mantan Kajari Serdang Bedagai ini.
Sebelumnya, kasus korupsi ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak 8 November 2021 lalu. “Yang dimana perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp6.027.978.000, adanya permainan untuk pergantian oli perbulannya, sukucadang dan pemeliharaan lainnya,” tutupnya. (SC-Zul)
Discussion about this post