Sumutcyber.com, Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka dugaan korupsi dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (10/2/2022).
Tersangka berinisial G (40) warga Jalan Mangaan VIII Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Tersangka G diketahui sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), jabatan Petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.
Penyerahan tersangka dugaan korupsi ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (11/2/2022).
“Tersangka G diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bu dan agen Pos Fa Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang periode 2017 hingga 2018,” kata Kompol Firdaus.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan berupa uang tunai sebesar Rp150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman Pos Internasional komoditas tertentu Tahun 2018.
“Fotocopy leges SK Pengangkatan sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama G, satu jilid berkas Pendirian Agen Pos Bu & Agen Pos Fa selembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan oleh G, satu jilid berkas manifest kantong/kiriman paket eks Luar Negeri, satu unit Laptop merk Compaq warna hitam, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (I-10) periode Bulan September 2017 s/d Bulan Agustus 2018,” urainya.
Dikatakannya, akibat ulah tersangka kerugian negara hasil audit BPKP Provinsi Sumut senilai Rp1.276.023.709,10 dan tersangka G melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop & kratum di agen pos Agen Pos Bu dan agen pos Fa milik tersangka periode bulan September 2017 s/d bulan Agustus 2018.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” pungkas Kompol Firdaus. (SC06)












![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















