Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan tiga pelaku penipuan modus emas jatuh di dalam angkutan kota (Angkot) di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (18/5/2022).
Ketiga pelaku diamankan sesaat setelah berhasil menipu korbannya, Logawarti Sigiro (19) warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Adapun identitas ketiga pelaku yang diamankan yakni HT (52) warga Jalan Gurilla Medan, OP (40) warga Jalan Sempurna Medan dan MP (56) warga Jalan Pancing Medan.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP M Ridwan, membenarkan pihaknya mengamankan ketiga pelaku penipuan modus emas jatuh di dalam angkot tersebut.
Dikatakan Ridwan, saat itu korban sedang menunggu angkot KPUM 64 di Jalan Sisingamangaraja simpan Fly Over Amplas Medan. Tak berapa lama, angkot yang ditunggu korban tiba dan korban naik ke angkot KPUM 64 karena hendak pergi ke Kampus Panca Budi yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan.
“Setelah korban naik ke angkot, dua pelaku juga naik ke angkot tersebut yang mana kedua pelaku sudah terlebih dahulu memantau calon korbannya dari pinggir jalan,” ujarnya, Kamis (19/5/22).
Setelah angkot berjalan beberapa menit, selanjutnya satu orang pelaku lainnya naik juga ke angkot sehingga ada tiga orang pelaku berada di dalam angkot tersebut.
Ketika angkotnya sampai di traffic light simpang Jalan Tritura, salah satu pelaku yang duduk berada di samping korban meletakan emas palsu yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp10.000 dan surat emas palsu dengan harga emas tersebut tertulis sebesar Rp2.950.000 ke lantai angkot di bawah tempat duduk korban.
Kemudian, seorang pelaku mengatakan kepada korban’ uang siapa yang terletak ini. Korban pun melihat dan berkata bukan punya saya. Kemudian pelaku mengajak korban untuk berbagi hasil emas yang ditemukan.
Sebagai jaminan, para pelaku menukarkan gelang emas tersebut dengan handphone miliknya. Korban baru menyadari bahwa gelang emas tersebut adalah palsu setelah para pelaku turun dan pergi meninggalkan korbannya di dalam angkot.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan tersebut saat berada di depan Jalan Garu I Medan.
“Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti satu unit Handphone Infinix Smart 5, tiga gelang emas palsu, dua handphone Nokia dan tiga dompet,” katanya.
Ridwan menyebutkan, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna menjalani proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Kita masih mendalami apakah ada korban lainnya dari perbuatan pelaku. Kita akan terus memberantas pelaku lainnya dengan modus seperti ini, demi keamanan dan kenyamanan warga,” pungkasnya. (SC05)