Sumutcyber.com, Medan – Salah satu cafe di Jalan T. Amir Hamzah Medan disegel Pemko Medan karena tidak taat pajak.
Bahkan, sejak berdiri sejak 7 bulan lalu, cafe tersebut tidak pernah mendaftarkan usahanya ke BPPRD Medan. Namun, diduga cafe tersebut mengutip pajak restoran ke setiap pengunjung yang datang.
Penyegelan salah satu cafe ini terungkap dalam postingan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Instagram @bungauliarachman.
Berikut isi postingannya:
“Pak Walikota @bobbynst sudah berulang kali menegaskan dan memerintahkan kepada pihak BPPRD Kota Medan untuk terus menelusuri restoran dan hiburan serta lainnya agar gerak cepat dalam mengutip pajak yang menjadi seharusnya.
Belum pernah terdaftar sebagai wajib pajak dari semenjak buka lebih kurang 7 bulan, namun pihak restoran NC yang tidak pernah mendaftarkan usahanya ke BPPRD Kota Medan, telah mengutip pajak restoran kepada setiap pengunjung yang hadir.
Sudah berulang kali pihak BPPRD Kota Medan melayangkan surat ke pihak pemilik NC namun tidak pernah di indahkan.
Restoran ini telah disegel waktu masa PPKM Darurat karena telah menyalahi aturan.
Atas perintah pak walikota, saya bersama tim @bpprdkotamedan dikawasan unit @upt3 bpprdkotamedan beserta satpol PP dan OPD Kota Medan terkait dan Muspida Kota Medan melakukan penyegelan terhadap restoran ini karena tidak taat pajak.
Kami memiliki target dalam meraih PAD yang bertujuan untuk pembangunan Kota Medan serta kewajiban kami dalam memberi pelayanan yang baik buat warga Kota Medan.
Saya dan Pak Walikota memiliki harapan dan tujuan yang besar dalam memimpin Kota Medan, ingin memberikan sejarah baru untuk masyarakat dimasa kepemimpinan kami agar apa yang kami janjikan saat masa kampanye bisa terwujud dengan baik,” tulisnya. (SC03)