Sumutcyber.com, Medan – Sopir angkot yang menerobos palang pintu perlintasan Jalan Sekip Medan, HM (43), hingga menewaskan empat penumpangnya positif menggunakan Narkoba jenis sabu-sabum
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (6/12/2021).
Dia mengatakan, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut tersebut.
“Hasil pemeriksaan rumah sakit dan pemeriksaan test urine bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu-sabu. Urinenya mengandung zat Methamphetamine kandungan di dalam sabu-sabu,” jelas Hadi.
Kombes Hadi tidak membantah, bahwa HM mengemudikan angkotnya dalam pengaruh Narkoba. Sehingga, tidak dapat mengendalikan kenderaan bermotornya dengan baik dan terjadi kecelakaan mau tersebut.
“Iya betul (dalam keadaan pengaruh narkoba jenis sabu-sabu),” tuturnya.
Kombes Hadi mengungkapkan ada 4 orang yang tewas dalam kecelakaan tersebut. Tiga korban, yang tewas sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
“Satu lagi (Mr X), petugas masih mendalami, karena belum diketahui identitasnya. Sedangkan, yang lain (tiga korban tewas) sudah diserahkan kepada ke keluarganya,” katanya.
Ia mengungkapkan HM dijerat dengan pasal 311 ayat (5). Pasal ini, menjelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00,” katanya.
Selain itu, HM juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (4). Dalam pasal ini, dijelaskan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00,” sebutnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa tersangka HM saat diperiksa penyidik positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Yang bersangkutan (tersangka) juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif,” kata Kombes Riko, kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga menuturkan, tersangka sebelum berangkat membawa penumpang angkot tersebut juga sudah mengkonsumsi minuman beralkohol saat berada di pangkalan.
“Saat di pangkalan sebelum berangkat jalan tersangka juga mengakui bahwa sudah mengonsumsi minuman beralkohol (tuak) dengan rekan-rekan sesama sopir. Dan untuk sabu-sabu yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya.
Sebelumnya, empat orang tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka usai angkutan kota (Angkot) yang mereka tumpangi tabrakan dengan kereta api di perlintasan Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12/2021) sore.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang warga menyebutkan, kecelakaan tersebut terjadi saat kereta api yang sedang melintas dari arah Binjai ke Stasiun Medan.
Kini, supir yang merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sudah ditahan pihak kepolisian. (SC04)