Terbukti Simpan Sabu 43 Kg, Kakek di Medan Dijatuhi Hukuman Mati

Suasana persidangan terdakwa di PN Medan, Selasa (13/12/2022). (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Seorang kakek Sofyan bin Tulang Bin Yusuf Ibrahim dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12/2022) sore. Kakek berusia 77 tahun itu, terbukti menyimpan sabu seberat 43 kg

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati,” kata hakim Nelson.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.Hal meringankan tidak ditemukan.

Bacaan Lainnya

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” ucap hakim. Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.

Diketahui, pada 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 3 April 2022 sekira pukul 06.00, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan  bertemu di depan Masjid Al-Badar.

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kg.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *