Sumutcyber.com, Tangerang – Dokter berinisial MA tega membakar bengkel motor di Jalan Cemara Cibodasari, Kota Tangerang, hingga menyebabkan 3 orang tewas terbakar, yakni Edi Syahputra (66), bersama istrinya Lilys Tasim (54) dan anak sulung mereka Leonardi Syahputra (35).
Motif pembakaran, lantaran MA, perempuan yang sedang hamil tersebut sakit hati karena meminta pertanggungjawaban Leonardi, tapi tak dapat restu dari orang tua Leonardi.
Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono mengatakan tersangka merupakan pelaku tunggal aksi pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
“Keluarga Edi Syahputra, 66 tahun, tewas terbakar di dalam rumah bersama istrinya Lilys Tasim (54) dan anak sulung mereka Leonardi Syahputra (35) yang berstatus pacar tersangka,” ujarnya seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (11/8/2021).
Sementara itu, Anggota keluarga Edi yang selamat dari lalapan si jago merah adalah Nando (20) dan Siska (22) keduanya adik Leo yang merupakan mahasiswa.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestra Tangerang Komisaris Abdul Rachim mengatakan motif pembakaran adalah sakit hati karena cintanya terhalang restu orang tua Leonardi.
Tersangka diketahui merupakan warga Komplek Duta Harapan Indah Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. “Polisi menjadikan dua alat tes kehamilan instan merk One Med dan bungkus bensin di mobil tersangka sebagai alat bukti,” jelasnya.
Berikut kronologi pembunuhan berencana oleh dokter MA alias MM yang membuat satu keluarga tewas terbakar seperti dikutip Tempo.co:
1. Jumat (6/8/2021), pukul 23.10 WIB, Leonardi bertengkar dengan pacarnya, dokter MA alias MM, di depan bengkel motor Intan Jaya di Jalan Cemara Cibodasari, Kota Tangerang.
Menurut Nando dan Siska, tersangka dan Leonardi sebelumnya turun dari mobil MM dan korban masuk bengkel. Leonardi memberitahu keluarganya bahwa dokter MM akan membakar bengkel.
Setelah itu, dokter MA pergi dan tidak lama kemudian terdengar ledakan dari dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran. Saksi korban dan korban tidak bisa keluar bengkel karena terhalang api yang sudah menyala di lantai bawah.
2. Korban naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri, tapi hanya dua saksi korban yang selamat. Kedua orang tua saksi korban dan Leonardi meninggal di lokasi.
3. Tim Buser Polsek Jatiuwung dipimpin Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono beserta kanit reskrim mencari tersangka pelaku. Polisi menangkap tersangka MA berserta barang bukti, di antaranya bensin pertamax berada di dalam mobil tersangka.
4.Tersangka MA mengaku hanya melempar dua bungkus plastik berisi bahan bakar Pertamax ke dalam bengkel dan langsung meledak. Dia melakukannya karena hamil dan orang tua Leonardi tidak setuju jika menikah dengan anaknya.
5. Tersangka MA ditahan di Polsek Jatiuwung, Tangerang.
6. Polisi memeriksa 12 saksi, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati. (SC03)