Format Baru NPWP Diluncurkan

Sumutcyber.com, Jakarta – Penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Sebelumnya, Menteri Keuangan

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.