Medan – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Syaiful Syafri MM menjelaskan, berbagai kasus yang terjadi dan merugikan anak didik atau pelajar dalam proses belajar dan mengajar di Sumut akhir akhir ini, tidak terlepas dari kompetensi seseorang yang diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan jabatan struktural bawahannya.
“Seseorang yang diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan jabatan struktural di bawahnya, jika tidak memiliki kompetensi akan berdampak terhadap penurunan pelayanan dan kualitas pendidikan, seperti kasus yang terjadi belakangan ini yaitu terhukumnya pelajar di Medan hanya karena keterlambatan membayar SPP, termasuk anak-anak SD di Nias tidak belajar karena guru tidak masuk kelas,” kata Syaiful Syafri kepada wartawan di Bandara Kuala Namu Internasional, Jumat sore (24/1/2025) terkait berbagai kasus pendidikan yang terjadi di Sumut akhir-akhir ini yang viral di media sosial.
Diketahui bahwa di antara dua kasus tersebut yakni pelajar SD Negeri 078481 Uluna’ai Hilgolo Hilimbaruzo, Kabupaten Nias tidak belajar karena para guru tidak hadir untuk mengajar akibat kondisi sarana jalan yang ekstrim untuk sampai ke sekolah tersebut.
Sementara kasus kedua yaitu seorang pelajar SD di Medan harus menerima hukuman dari seorang guru karena terlambat membayar SPP sehingga sang anak sebagai pelajar diperlakukan guru tidak pada tempatnya dan duduk dilantai, sedangkan teman temannya merasa prihatin atas perlakuan seorang guru kepada temannya dimana mereka duduk di kursi.
Contoh kedua kasus tersebut, tegas Pj Bupati Batu Bara 2008 ini, maka masalah pendidikan tidak terlepas dari kompetensi seorang Kepala Dinas Pendidikan serta jajaran struktural di bawahnya, karena ketidakfahaman dalam pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan.
“Seorang Kepala Dinas dan jajaran struktural yang memiliki kompetensi akan memetakan kondisi pendidikan seperti infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan di samping keberadaan guru untuk dapat hadir dalam proses belajar dan mengajar,” katanya.
“Dengan adanya pemetaan keberadaan sekolah baik infrastruktur atau sarana prasarana serta keberadaan guru maka seorang Kepala Dinas bisa merencanakan program untuk perbaikan dengan berkoordinasi dinas teknis dan melaporkannya kepada Kepala Daerah untuk diambil kebijakan khusus,” tambah Syaiful
Sisi lain, tegasnya, para kepala sekolah dan para guru juga perlu dilakukan pembinaan dan peningkatan kompetensi pengetahuan dan pelayanan kepada siswa secara berkala oleh jajaran Dinas Pendidikan sehingga kasus seorang pelajar karena terlambat bayar SPP tidak harus dihukum dengan mempermalukan siswa di hadapan teman-teman nya, termasuk kasus pelajar SD di Nias. (SC08)