Sutarto Tekankan Pentingnya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Sutarto

Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara Soetarto mengatakan, pentingnya Sumatera Utara memiliki Peraturan Daerah  Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Hal tersebut, lanjut Sutarto, terutama dalam bidang pendidikan khususnya bagi para generasi muda.

“Di tengah arus globalisasi dan rentannya intoleransi, maka saya kira Perda tersebut merupakan kebutuhan mendesak kita,” katanya melalui rilis tertulis, Senin (29/7/2024).

Sekretaris PDI Perjuangan itu mengatakan, Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan langkah yuridis, terencana, dan sistematis dalam meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan pengamalan serta pembumian nilai nilai Pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah FGD dengan berbagai Narasumber baik dari kalangan kampus/akademisi dan juga dari BPIP, terkait draft naskah akademik kerjasama dengan Fakultas Hukum USU, tentang Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ungkapnya.

Sutarto mengatakan, upaya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menghindari pemaksaan model indoktrinasi, tetapi dengan model yang lebih membumi dengan memperhatikan dinamika dan perkembangan, kekinian, seperti melalui media sosial dan partisipasi aktif para pelajar.

“Lini media sosial dapat kita manfaatkan untuk menyebarkan konten-konten kreatif sarat muatan nasionalisme. Penggunaan platform media sosial ini bisa kita gunakan dalam memperkuat implementasi Pendidikan Pancasila bagi generasi muda,” tambahnya.

Sutarto mengatakan, pihaknya baru saja menggelar Lomba Pemilihan Pelajar Pancasila yang diikuti oleh siswa-siswi SMA se-Sumatera Utara.

“Hasilnya sangat mengagumkan, ternyata anak-anak kita sangat kreatif dan innovatif dalam menyajikan materi Pancasila diselaraskan dengan keadaan aktual masa kini,” jelasnya.

Sutarto mengatakan, usaha penyelenggaraan pendidikan pancasila dengan kelompok usia milenial dan gen-Z harus inklusif dekat dengan dunia digital baik itu media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, Whatsapp, Twitter dan lainnya.

“Dengan adanya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan nanti, di dalamnya terdapat pasal yang mendorong terlaksananya penyelenggaraan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digital,” pungkasnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *