Menu

Mode Gelap
Bawaslu Toba Gelar Rakor Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu 2024 Pj Gubernur Sumut Fatoni Kunjungi Media Center PON XXI Berkat Kejelian Personel, Sat Narkoba Polres Dairi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan Malam ini, Jokowi Buka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh PON XXI di Toba Dimulai, Bupati Toba Imbau Masyarakat Sapa Kontingen dengan Ramah MTQ Nasional ke-30 di Samarinda Dimulai, Jokowi Apresiasi Penggunaan Teknologi Digital

Nasional

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik

badge-check


					Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik Perbesar

Sumutcyber.com, Jakarta – Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Jubir Syahril di Jakarta, dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Jubir Syahril menegaskan bahwa penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.

Karena itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTQ Nasional ke-30 di Samarinda Dimulai, Jokowi Apresiasi Penggunaan Teknologi Digital

9 September 2024 - 05:48

Resmikan Gedung RS Kemenkes Makassar, Jokowi: Kok Melebihi Hotel Bintang 5!

6 September 2024 - 23:37

Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Budaya Seumur Hidup

5 September 2024 - 23:32

Pengalihan Kewenangan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung dalam Tahap Pembahasan

5 September 2024 - 15:34

Polri Tangkap Buronan Pencucian Uang Filipina, Usulkan Tukar dengan Buronan BNN

5 September 2024 - 10:28

Trending di Headline