• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Sabtu, 23 September 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik

by Redaksi
12:55 PM, 17 September 2023
in Nasional
0 0
Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:

Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

27 September, Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Penanganan Bencana Banjir ke Libya

Kasus Curat Tertinggi dalam 2 Hari Terakhir, Polri Imbau Masyarakat Waspada

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Jubir Syahril di Jakarta, dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Jubir Syahril menegaskan bahwa penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.

Karena itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik. (SC03)

Tags: Aturan Turunan UU KesehatanUU Kesehatan Disahkan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Medan Sediakan Fasilitas Mewarnai di Car Free Day

Next Post

Museum Nasional Indonesia Terbakar, Koleksi Replika Prasejarah Terdampak Kebakaran

Related Posts

Jalin Kerja Sama di 2022, BPJS Kesehatan Medan Seleksi Faskes Melalui Kredensialing dan Rekredensialing
Nasional

Pencabutan Mandatory Spending dari UU Kesehatan Tidak Pengaruhi Layanan Terhadap Peserta BPJS Kesehatan

11:21 AM, 10 Agustus 2023
UU Kesehatan Disahkan, STR Berlaku Seumur Hidup
Nasional

UU Kesehatan Disahkan, STR Berlaku Seumur Hidup

4:10 PM, 12 Juli 2023
Meski Terjadi Pro Kontra, UU Kesehatan Tetap Disahkan
Nasional

Meski Terjadi Pro Kontra, UU Kesehatan Tetap Disahkan

10:05 AM, 12 Juli 2023
Load More
Next Post

Museum Nasional Indonesia Terbakar, Koleksi Replika Prasejarah Terdampak Kebakaran

Peringati World Cleanup Day, CCEP Indonesia Ingatkan Pentingnya Pilah Sampah Melalui Aksi Bersih-Bersih Serentak di 10 Kota

Peringati World Cleanup Day, CCEP Indonesia Ingatkan Pentingnya Pilah Sampah Melalui Aksi Bersih-Bersih Serentak di 10 Kota

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Popular News

  • Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunakan APBD, Bobby Nasution Tidak Ingin 2 Underpass yang Akan Dibangun Tergenang Air Saat Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist