Menu

Mode Gelap
Ketum PB PBI Puji Kualitas Venue Boling Sumut Kelas Internasional Aniaya Sakit Hati, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Dairi Polres Dairi Tangkap 4 Siswa SLTA Diduga Perkosa Siswi SMP Wabup Asahan Terima Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Kadis Koperindag Asahan Hadiri Pelantikan Gekrafs Kabupaten Asahan Periode 2024-2027 Wabup Asahan Hadiri Tablig Akbar Cooling System Pilkada Damai Polres Asahan

Nasional

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

badge-check


					Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (20/08/2022). (Sumber: Setkab.go.id) Perbesar

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (20/08/2022). (Sumber: Setkab.go.id)

Jakarta – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, Senin (5/8/2024).

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

dr. Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmikan Gedung RS Kemenkes Makassar, Jokowi: Kok Melebihi Hotel Bintang 5!

6 September 2024 - 23:37

Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Budaya Seumur Hidup

5 September 2024 - 23:32

Pengalihan Kewenangan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung dalam Tahap Pembahasan

5 September 2024 - 15:34

Polri Tangkap Buronan Pencucian Uang Filipina, Usulkan Tukar dengan Buronan BNN

5 September 2024 - 10:28

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Bekasi Timur

5 September 2024 - 10:00

Trending di Nasional