Sumutcyber.com, Jakarta – Tersangka kasus penistaan agama M. Kece dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan), Bareskrim Polri. Penganiayaan ini pun telah dilaporkan oleh M. Kece dengan No. 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan diketahui, penganiaya M. Kece merupakan jenderal bintang dua, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Napoleon Bonaparte sendiri ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Terkait dugaan penganiayaan ini, Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat tersebut. Surat terbuka tersebut beredar di media sosial. Berikut isinya:
“Surat Terbuka
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya.
Terkait simpang-siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap KACE,dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Alhamdulillah YRA.., bahwa saya dilahirkan sebagai seorang MUSLIM dan dibesarkan dalam ketaatan agama ISLAM yang RAHMATAN LIL’ALAMIN.
2. Siapapun bisa menghina saya, tapi TIDAK terhadap ALLAH ku, AL-QUR’AN, Rasululloh SAW, dan akidah Islamku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.
3. Selain itu, perbuatan KACE dan beberapa orang tertentu telah SANGAT MEMBAHAYAKAN persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
4. Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini PEMERINTAH belum juga
menghapus SEMUA konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu.
5. Akhirnya, saya akan mempertanggung-jawabkan semua tindakan saya terhadap
KACE, apapun resikonya.
Semoga kita semua selalu berada dalam perlindungan ALLAH SWT, dan hidup rukun sebagaimana yang ditauladani oleh para pendiri bangsa kita.”
Surat terbuka ditandatangani Irjen Polisi Napoleon Bonaparte.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiaya tahanan kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan barang bukti terkait dengan peristiwa itu.
“Dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menetukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” kata Brigjen Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Jumat (17/9/2021).
Brigjen Rusdi menyebut bahwa tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama itu, dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan), Bareskrim Polri.
“Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga,” ujarnya. (SC03)