Sumutcyber.com, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada rapat paripurna DPRD Sumut, di Gedung Dewan, Senin (24/5) siang. Ini merupakan Opini WTP ketujuh yang diperoleh Sumut.
Hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Sekdaprov R Sabrina, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting beserta para Wakil Ketua. Juga Anggota DPD RI Willem Tumpal Pandapotan Simarmata dan Badikenita Sitepu, serta Kepala Perwakilan BPK RI di Sumut Eydu Oktain Panjaitan dan unsur Forkopimda Sumut. Hadir mewakili BPK RI, Anggota V Bahrullah Akbar, bersama Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq.
Dalam pidatonya, Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, dapat diberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD, yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Adapun kriterianya yakni penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Sumut. Dengan demikian, Pemprov Sumut telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-tujuh kalinya,” ujar Bahrullah.
Namun Opini WTP, lanjutnya, adalah pernyataan profesional yang bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan lainnya. Untuk itu, pihaknya masih menemukan beberapa permasalahan yang harus direspons sebagai bahan perbaikan kedepan. Adapun rekomendasi yang disampaikan BPK sebanyak 1.522 dan telah ditindaklanjuti 1.273 atau 83,64 persen dan menyisakan 16,36 persen atau hanya bersisa 249 rekomendasi.
Beberapa rekomendasi yang menjadi catatan BPK di antaranya yakni kepada inspektorat agar meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban terkait kegiatan penanganan Pandemi Covid-19. Sekaligus memproses pengembalian jika ada kelebihan pembayaran ke kas daerah. Begitu juga kepada pada kepala OPD untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang di lapangan, serta menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan PK MA atas imbalan bunga Pajak Air Permukaan PT Inalum.
Selain itu, BPK juga menyoroti peningkatan infrastruktur jalan sesuai RPJMD 2019-2023 yang menargetkan capaian indikator kinerja jalan provinsi dalam kondisi mantap. Karenanya lembaga ini merekomendasikan agar Pemprov Sumut dapat menyusun dokumen jalan memadai, indikator penentuan skala prioritas sekaligus pedoman monitoring dan evaluasi (Monev) dan menyusun pemeliharaan jalan sebagai prioritas tertinggi dalam penanganan jalan, berikut rencana evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan.
Mendapatkan Opini WTP ketujuh kalinya secara berturut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi kinerja dan dukungan semua pihak sehingga Pemprov menerima penghargaan dalam hal pengelolaan keuangan. Dengan demikian seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi akan bersemangat untuk berbuat yang lebih baik lagi di masa mendatang, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Tadi kami sudah bicara dengan Pak Wakil Gubernur dan seluruh jajaran. Kami akan segera evaluasi untuk memperbaiki dan menjalankan rekomendasi BPK di masa mendatang. Yang pasti, kedepan harus lebih baik dari sekarang,” sebut Edy.
Disampaikannya, hingga kini, Pemprov Sumut bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terus berkoordinasi dan bekerja untuk menanganani pandemi Covid-19, baik dari segi kesehatan maupun stimulus ekonomi kepada masyarakat yang berdampak di semua sektor kehidupan. Untuk itu pihaknya berharap, bencana non alam ini bisa segera usai agar perekonomian bisa kembali membaik di masa depan.
Sedangkan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang memimpin jalannya rapat, meminta agar Gubernur Edy Rahmayadi segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang memberikan opini WTP, dengan menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban. Kepada para Anggota Dewan, ia meminta untuk dilakukan pembahasan. (SC03)