Sumutcyber.com, Medan – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 18 April 2022 kemarin dipertanyakan.
Persoalan ini mencuat lantaran salah satu calon kepala desa dinilai menyalahi Peraturan Bupati No 64 Tahun 2021 dan Permendagri No 112 Tahun 2014.
Salah satu poin dalam payung hukum itu disebutkan bakal calon yang pernah menjabat sebagai kepala desa tiga kali masa jabatan (berturut-turut) tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.
“Ini kok diperbolehkan. Ini yang kita pertanyakan. Ada semacam perbuatan melawan hukum di situ,” kata calon Kades Lalang, M Yusuf Harahap, kepada wartawan, Minggu (24/04/2022).
M Yusuf juga melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa kepada Camat Sunggal Eko Sapriadi selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan. Sebagai termohon dalam hal ini adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Lalang, Kecamatan Sunggal.
“Kita mengajukan keberatan terkait keputusan panitia yang menetapkan IN sebagai calon kepala desa terpilih. Ini juga kita pertanyakan sewaktu pendaftaran bakal calon. Pencalonan beliau tidak memenuhi syarat karena sebelumnya sudah tiga kali menjalani masa jabatan kepala desa,” kata M Yusuf yang juga menyebutkan keberatannya secara tertulis kepada Camat Sunggal selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan.
Menurut M Yusuf, penetapan IN sebagai kepala desa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf I yang menyatakan syarat pencalonan kepala desa salah satunya tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan.
Kemudian Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Kemudian Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades bahwa syarat pencalonan kepala desa salah satunya tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Kemudian Peraturan Bupati Deliserdang No 6 Tahun 2021.
Dalam Pasal 5 ayat 1 pada Peraturan Bupati disebutkan bahwa calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah kabupaten sebagai penjabat kepala desa. Sementara dalam ayat 2 disebutkan calon kepala desa terpilih yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan telah menjalani satu kali masa jabatan kepala desa.
Berdasarkan fakta yang diperoleh M Yusuf Harahap sebagaimana keterangannya dalam surat permohonan yang diajukan kepada Camat Sunggal selaku Ketua Pengawas Pilkades Kecamatan, IN telah terpilih sebanyak tiga kali dalam kontestasi Pilkades. Yakni pada tahun 2001, 2008 dan 2016.
“Fakta pada keterpilihannya di tahun 2008, beliau tidak menghadiri pelantikan kepala desa karena bersamaan dengan ditetapkannya beliau menjadi calon legislatif dan akan mengikuti kompetisi pemilihan anggota legislatif di tahun 2009 dan tidak mengundurkan diri,” kata M Yusuf Harahap.
Berdasarkan Peraturan Bupati Deliserdang No 6 Tahun 2021 ayat 1 dan 2, kata M Yusuf Harahap, Indrayani Nasution dinyatakan telah menjalani satu kali masa jabatan kepala desa. Kemudian pada Pilkades Lalang tanggal 18 April 2022 kemarin, Indrayani Nasution terpilih kembali menjadi kepala desa.
Camat Sunggal Eko Eko Sapriadi ketika dikonfirmasi secara tertulis melalui WhatsApp terkait pencalonan IN yang dinilai menyalahi aturan karena sudah menjabat sebagai kades tiga periode Ayang bersangkutan mengatakan Pilkades tetap mempedomani Perbup No 64 Tahun 2021.
“Mohon sama-sama kita Pedomani Perbup no 64 thn 2021 bang, jika IN menyalahi Perbup dimaksud, sdh pasti pencalonannya akan ditolak pertama-tama oleh P2KD Lalang bang. Siapa yang menyatakan permohonan IN menyalahi aturan dan menjabat Kades 3 periode,” kata Camat.
Namun Camat belum menjawab konfirmasi berikutnya yang dilayangkan lewat WhatsApp mengenai surat permohonan M Yusuf Harahap secara tertulis berikut fakta-fakta mengenai IN menjabat sebagai kades tiga kali masa jabatan. (Rel/SC03)