• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Soal Pilkades Lalang, ini Jawaban Camat Sunggal

by Redaksi
11:54 PM, 24 April 2022
in Sumut
0 0
Soal Pilkades Lalang, ini Jawaban Camat Sunggal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 18 April 2022 kemarin dipertanyakan.

Persoalan ini mencuat lantaran salah satu calon kepala desa dinilai menyalahi Peraturan Bupati No 64 Tahun 2021 dan Permendagri No 112 Tahun 2014.

Salah satu poin dalam payung hukum itu disebutkan bakal calon yang pernah menjabat sebagai kepala desa tiga kali masa jabatan (berturut-turut) tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

“Ini kok diperbolehkan. Ini yang kita pertanyakan. Ada semacam perbuatan melawan hukum di situ,” kata calon Kades Lalang, M Yusuf Harahap, kepada wartawan, Minggu (24/04/2022).

Baca Juga:

Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

Keluarga Besar Dinas Pendidikan Asahan Upah-upah Calon jemaah Haji

Kapolres Asahan Bersama Dandim 0208/AS Latihan Menembak

M Yusuf juga melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa kepada Camat Sunggal Eko Sapriadi selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan. Sebagai termohon dalam hal ini adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Lalang, Kecamatan Sunggal.

“Kita mengajukan keberatan terkait keputusan panitia yang menetapkan IN sebagai calon kepala desa terpilih. Ini juga kita pertanyakan sewaktu pendaftaran bakal calon. Pencalonan beliau  tidak memenuhi syarat karena sebelumnya sudah tiga kali menjalani masa jabatan kepala desa,” kata M Yusuf yang juga menyebutkan keberatannya secara tertulis kepada Camat Sunggal selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan.

Menurut M Yusuf, penetapan IN sebagai kepala desa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf I yang menyatakan syarat pencalonan kepala desa salah satunya tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan.

Kemudian Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Kemudian Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades bahwa syarat pencalonan kepala desa salah satunya tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Kemudian Peraturan Bupati Deliserdang No 6 Tahun 2021.

Dalam Pasal 5 ayat 1 pada Peraturan Bupati disebutkan bahwa calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah kabupaten sebagai penjabat kepala desa. Sementara dalam ayat 2 disebutkan calon kepala desa terpilih yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan telah menjalani satu kali masa jabatan kepala desa.

Berdasarkan fakta yang diperoleh M Yusuf Harahap sebagaimana keterangannya dalam surat permohonan yang diajukan kepada Camat Sunggal selaku Ketua Pengawas Pilkades Kecamatan, IN telah terpilih sebanyak tiga kali dalam kontestasi Pilkades. Yakni pada tahun 2001, 2008 dan 2016.

“Fakta pada keterpilihannya di tahun 2008, beliau tidak menghadiri pelantikan kepala desa karena bersamaan dengan ditetapkannya beliau menjadi calon legislatif dan akan  mengikuti kompetisi pemilihan anggota legislatif di tahun 2009 dan tidak mengundurkan diri,” kata M Yusuf Harahap.

Berdasarkan Peraturan Bupati Deliserdang No 6 Tahun 2021 ayat 1 dan 2, kata M Yusuf Harahap, Indrayani Nasution dinyatakan telah menjalani satu kali masa jabatan kepala desa. Kemudian pada Pilkades Lalang tanggal 18 April 2022 kemarin, Indrayani Nasution terpilih kembali menjadi kepala desa.

Camat Sunggal Eko Eko Sapriadi ketika dikonfirmasi secara tertulis melalui WhatsApp terkait pencalonan IN yang dinilai menyalahi aturan karena sudah menjabat sebagai kades tiga periode Ayang bersangkutan mengatakan Pilkades tetap mempedomani Perbup No 64 Tahun 2021.

“Mohon sama-sama kita Pedomani Perbup no 64 thn 2021 bang, jika IN menyalahi Perbup dimaksud, sdh pasti pencalonannya akan ditolak pertama-tama oleh P2KD Lalang bang. Siapa yang menyatakan permohonan IN menyalahi aturan dan menjabat Kades 3 periode,” kata Camat.

Namun Camat belum menjawab konfirmasi berikutnya yang dilayangkan lewat WhatsApp mengenai surat permohonan M Yusuf Harahap secara tertulis berikut fakta-fakta mengenai IN menjabat sebagai kades tiga kali masa jabatan. (Rel/SC03)

Tags: Pilkades Deliserdang
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Buka Bersama MPW PP Sumut, Musa Rajekshah: Maksimalkan Kebaikan di Akhir Ramadan

Next Post

29 Ramadan/1 Mei 2022 Tinggi Hilal Antara 4 Derajat 0,59 Menit Sampai 5 Derajat 33,57 Menit

Related Posts

Musyawarah Sengketa Pilkades Lalang, Kamaruzzaman: Buat Permohonan ke Pansus Pilkades
Sumut

Musyawarah Sengketa Pilkades Lalang, Kamaruzzaman: Buat Permohonan ke Pansus Pilkades

5:38 AM, 27 April 2022
H. Kasiman, Kades Bintang Meriah Terpilih Periode 2022-2028
Sumut

H. Kasiman, Kades Bintang Meriah Terpilih Periode 2022-2028

10:17 AM, 19 April 2022
Kapolresta Deliserdang Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades
Sumut

Kapolresta Deliserdang Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades

8:38 PM, 17 April 2022
Jelang Pilkades Deliserdang, Brimob Poldasu Siapkan 2 SSK untuk Pengamanan
Sumut

Jelang Pilkades Deliserdang, Brimob Poldasu Siapkan 2 SSK untuk Pengamanan

11:36 AM, 17 April 2022
Polresta Deli Serdang Cek Kendaraan Dinas Personil Jelang Pilkades
Sumut

Polresta Deli Serdang Cek Kendaraan Dinas Personil Jelang Pilkades

9:24 AM, 17 April 2022
Load More
Next Post
29 Ramadan/1 Mei 2022 Tinggi Hilal Antara 4 Derajat 0,59 Menit Sampai 5 Derajat 33,57 Menit

29 Ramadan/1 Mei 2022 Tinggi Hilal Antara 4 Derajat 0,59 Menit Sampai 5 Derajat 33,57 Menit

Irmadi Lubis kembali Bagikan 2.000 Kantong Beras Bantuan Puan Maharani ke Masyarakat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

8:17 PM, 18 Mei 2022
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Asahan Upah-upah Calon jemaah Haji

Keluarga Besar Dinas Pendidikan Asahan Upah-upah Calon jemaah Haji

8:04 PM, 18 Mei 2022
Samapta Polrestabes Medan Turunkan Personel Antisipasi Kemacetan Sore Hari

Samapta Polrestabes Medan Turunkan Personel Antisipasi Kemacetan Sore Hari

7:53 PM, 18 Mei 2022
Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Penambang Ilegal di Madina

Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Penambang Ilegal di Madina

7:46 PM, 18 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist