oleh

Soal Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Ini Kata Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai

-Sumut-139 Dilihat

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah di Kota Tanjungbalai, mendapat perhatian dari praktisi Hukum Rina Astati Lubis S.H. Kamis, (3/11/2022).

Rina Astati Lubis S.H ketika di konfirmasi di sela-sela persidangan mengutuk keras perbuatan tersebut dan pelaku harus ditindak tegas sesuai peraturan yang ada.

“Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain,” ucap Rina.

Lanjut Rina pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang–undang. Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.

Sebagaimana telah diatur dalam undang–undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81. Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak. Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.

“Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tuturnya.

Namun juga hal-hal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sering dijadikan ajang asas manfaat bagi sebagian keluarga korban untuk menerima kompensasi dengan alasan mediasi secara kekeluargaan dengan permintaan mencabut Laporan Polisi yang telah dilakukan sebelumnya.

Masyarakat awam menganggap bahwa permasalahan hukum menjadi gampang dengan tidak mengedepankan hukuman sebagai efek jera terhadap pelaku pencabulan tersebut. Hal inilah yang menjadi dilema bagi penegakan Hukum yang dialami oleh Aparat Penegak Hukum baik Penyidik, Jaksa, Penasehat Hukum dan Hakim di persidangan.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa terjadi kapan saja, dan pelakunya bisa datang dari mana saja. langkah pencegahan sangat penting dilakukan, untuk menyelamatkan masa depan anak tersebut.

Memberikan pendidikan seksual kepada anak merupakan salah satu langkah mencegah terjadinya pencabulan. Anak–anak sedari kecil perlu dididik agar paham tentang bagian–bagian tubuh mereka yang privat, untuk tidak mengizinkan orang lain sembarangan menyentuhnya.

“Walaupun ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur sudah diatur dalam undang – undang, lebih baik lakukan pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi,” pungkas Rina. (SC-HNS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *