Sumutcyber.com, Toba – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan (PMPTSP-TK) Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara Reguel Sitorus, mengungkapkan, sinkronisasi dan harmonisasi data dariĀ setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait mengelola sumber pajak daerah maupun retribusi daerah, sangat menunjang optimalisasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Misalnya, penagihan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) datanya harus sinkron, sebelum menerbitkan izinnya. Kita berharap dan mengimbau agar setiap warga masyarakat terlebih dahulu melengkapi berkas pengajuan penerbitan IMB sebelum mendirikan bangunan. Hal ini sangat perlu, sebab selain tidak dikenakan denda akibat keterlambatan mengurus izin, warga masyarakat juga mengetahui besaran pajaknya.
Pihak Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Toba tetap melakukan koordinasi dengan pihak OPD yang terkait mengelola pajak dan retribusi daerah dalam upaya sinkronisasi data wajib pajak dan diharapkan dapat berjalan baik. Sehingga saat penagihan pajak maupun restribusi berjalan secara transparan, dan hal ini juga bertujuan untuk mengevaluasi capaian perolehan PAD Kabupaten Toba.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Toba Reguel Sitorus, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (23/10/23). Menurutnya, sinkronisasi data wajib pajak dan restribusi mempermudah evaluasi perolehan PAD serta upaya peningkatan kedepannya, sahutnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Toba Henry Sitompul, mengungkapkan bahwa sinkronisasi data sangat menentukan untuk unity of command, khususnya penarikan pajak dan restribusi.
“Sinkronisasi yang melibatkan beberapa OPD misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) maupun reklame tentu teknisnya sudah ada dimasing-masing OPD,” sebut Henry.
Dalam hal ini, Bapenda tinggal menindaklanjuti dengan realisasi di laporan setoran sesuai izin yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP-TK, imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, target PAD Kabupaten Toba tahun 2023 sebesar Rp.85 miliar. (SC-JT)