Sumutcyber.com, Simalungun – Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (22) warga Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Seperti disampaikan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, tertangkapnya Bima pasca adanya laporan masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun.
“Setelah laporan itu, pada Kamis (20/5/21) sekira pukul 11.00 WIB, Bima berhasil kita amankan di Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Adi Haryono, Selasa (25/5/2021).
Lanjut Adi Haryono kembali, dari BH pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram, alat hisab sabu (Bong), kaca pirex, pipet plastik, kotak rokok merk gudang garam, Handphone merk VIVO dan tas sandang warna hitam.
“Untuk kronologis penangkapan. Setelah adanya laporan warga melalui aplikasi Horas Paten Simalungun, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankam BH dan barang bukti narkotika,” ujarnya kembali.
Disampaikan Kasat Narkoba kembali, untuk barang bukti yang disita dari BH ditemukan dari dalam tas sandang miliknya. Saat dilakukan interogasi, BH mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
“Dari pengakuan BH, dia memperoleh barang bukti narkoba jenis sabu dari rekannya di daerah Perlanaan,” pungkasnya. (SC-Firma)
Discussion about this post