Sab. Mei 4th, 2024

Sidang Praperadilan 4 Tersangka Investasi Robot Trading Net89 kembali Ditunda

By Redaksi Sep5,2023

Sumutcyber.com, Jakarta – Empat tersangka kasus investasi robot trading Net89 yang dituding sebagai pendiri PT. SMI melalui tim kuasa hukum dari HRY & Partners mengajukan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

“Prapid ditujukan kepada Mabes Polri dan hari ini telah memasuki sidang kedua. Pada sidang kedua bertempat di ruang sidang PN Jakarta Selatan ini termohon tidak hadir. Sebelumnya di sidang pertama seminggu yang lalu juga tidak hadir, sehingga kami sebagai tim kuasa hukum kecewa,” sebut kuasa hukum tersangka Herry Yap, SH CCL didampingi Elia Dwi Arjuna, SH, Friend Kasih, SH dan Gunawan Situmorang, SH dari HRY & Partners pada sejumlah wartawan di PN Jakarta Selatan.

Herry Yap menilai pada sidang pertama memang klien kami terkesan dipaksakan P21-kan. Pada sidang kedua ini yang kami harapkan kehadiran termohon untuk menyampaikan proses yang sedang berjalan, namun tidak hadir kembali.

“Kasusnya adalah klien kami ini diduga dijadikan ‘tumbal’ Net89 di mana pucuknya PT. SMI, yang seharusnya menurut kami dan klien kami digelar perkara pada waktu jumpa pers sebelumnya oleh Mabes Polri adalah pihak-pihak dari perusahaan yang bertanggungjawab. Tapi kenapa klien kami yang ditampilkan pada saat itu,” terang Herry.

Dia berharap dalam konteks hukum ini harus jelas. Ditetapkan tersangka, prosesnya dijadikan tersangka sampai dilimpahkan P21 tahap 2 di Kejaksaan. Pihaknya ingin menguji dua bukti permulaan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal ini supaya kontruksi hukum yang sesuai di UU dan KUHAP ini benar-benar terealisasikan.

“Jangan sampai demi kepentingan-kepentingan orang lain yang kita tidak tahu, orang lain dikorbankan untuk menjadi otaknya,” ungkapnya.

Diakuinya memang kliennya ada empat tersangka yakni DI, FI, ESI dan AR, dan mereka mengajukan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan. Di mana yang dua berinisial DI dan FI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, bahkan sudah ditahan.

Kasus keempat kliennya menurut Herry sangat menarik dan bisa menjadi edukasi umum buat masyarakat yang tidak mengetahui hukum. “Tadinya keempat secara sadar bergabung sebagai member bermain robot trading untuk kepentingan sendiri. Namun didalam perkara ini, kliennya dijadikan pemilik / pendiri (founder) dari perusahaan tersebut, di mana jelas tidak adanya pengangkatan apapun secara materil hukum sampai saat ini,” tegasnya.

Dirinya juga patut mempertanyakan. Lalu pihaknya lakukan juga pra peradilan sesuai UU dan KUHAP, tapi dalam sidang pertama dan kedua hari ini termohon tidak hadir. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menambahkan akan mengambil langkah-langkah untuk mencoba membuat laporan ke LPSK. Di mana dua tersangka kliennya ini yang ditahan, kemungkinan akan dipanggil isterinya.

“Ini juga menjadi pertanyaan kami, bagaimana seorang suami yang sudah ditahan, isterinya sudah dipanggil berkali kali namun tetap dipanggil kembali dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Terkait persoalan ini juga, kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang  berjalan. Namun harus ada saling keterbukaan supaya terang menderang dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Karena sampai saat ini kami masih mencoba memahami, apakah tersangka ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” pungkasnya. (rel/SC06)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *