Sumutcyber.com, Pakpak Bharat – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menandatangani dokumen Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023 Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pakpak Bharat (04/11/2022).
Penanda tanganan naskah kesepakatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Pembukaan Masa Sidang II DPRD Pakpak Bharat Tahun 2022.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger ini turut dihadiri Wakil-Wakil Ketua DPRD Pakpak Bharat yakni Elson Angkat dan Mansehat Manik Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya.
Dihadapan sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat, disaksikan oleh Anggota DPRD Pakpak Bharat dan seluruh undangan yang hadir saat itu, Bupati Pakpak Bharat, Fanc Bernhard Tumanggor atas nama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dan para Pimpinan DPRD Pakpak Bharat atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pakpak Bharat, Bersama-sama membubuhkan tanda tangan diatas naskah Nota Kesepakatan tentang KUA dan PPAS Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023.
Bupati dalam pidatonya mengatakan bahwa terlaksananya kegiatan penandatanganan KUA dan PPAS ini juga menjadi gambaran nyata adanya sinergitas dan koordinasi yang baik antara Pemerintah dengan Legislatif.
Pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Pakpak Bharat atas kontribusi dan partisipasi aktif terhadap seluruh proses penyusunan dan pembasahan KUA dan PPAS ini, sehingga penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dapat dilaksanakan, ungkap Bupati.
Tidak lupa Bupati menyampaikan harapannya, bahwa dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, diharapkan segera ditindaklanjuti secara bersama-sama, baik pada tataran Organisasi Perangkat Daerah, maupun pembahasan pada tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2023 dapat ditetapkan 1 (satu) bulan sebelum tahun Anggaran berakhir sesuai mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang baru ditandatangani merupakan bagian dari siklus pembangunan Daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya, tutup Bupati.
Dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS TA 2023 oleh Pemerintah dan Legislatif, proses pembahasan APBD Pakpak Bharat Tahun 2023 telah dimulai. Sebuah proses yang tentunya tidak akan mudah, membentuk dan mengatur tatanan Anggaran APBD demi membangun Kabupaten Pakpak Bhara yang lebih baik satu tahun kedepan. (SC-Dem)