Sengaja Tabrakkan Sepedamotornya ke Korban, Pria di Tanjungbalai dan Penadah Diamankan Polisi

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Seorang pria berinisial RRP (29) ditangkap polisi. Ia merupakan pelaku pencurian dengan modus menabrakkan sepeda motor ke sepeda motor korban, lalu mengambil barang milik korbannya.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, korban dari kejahatan pelaku bernama Jefry Yos Gani. Peristiwa itu, terjadi pada, Kamis (4/2/2022).

Bacaan Lainnya

Iptu Dahlan menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat ayah korban mendapatkan telepon dari RSUD Kota Tanjungbalai. Mereka memberi tahu bahwa korban mengalami kecelakaan.

Kepada ayahnya, korban menceritakan, bahwa dia menjadi korban pencurian. Korban menceritakan saat beraksi pelaku menabrakkan sepeda motor korban dengan sepeda motornya.

“Di atas tempat tidur lalu anak korban menjelaskan bahwa dia mengalami pencurian HP (Handphone). Lalu pelaku mengambil barang milik anak pelapor dan melarikan diri,” ujar Iptu Dahlan, Rabu (23/2/2022).

Selanjutnya korban melalui ayahnya melaporkan kejadian ini. Polisi lalu menyelidiki kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, barang korban yang dicuri pelaku dijual kepada penadah bernama AS. Kemudian pada Rabu, 16 Februari, Sore, pelaku AS ditangkap di Jalan Sipori Pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari keterangan AS, sekira pukul 22.00 WIB polisi mengetahui keberadaan RRP di Pulau Harapan, Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten  Labuhan Batu Utara.

“Lalu Opsnal Satreskrim bergerak dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo melakukan pengejaran,” bebernya.

Selanjutnya, setelah menempuh perjalanan hingga 7 jam pelaku berhasil ditangkap
pada Kamis, 17 Februari, dinihari.

“Kedua tersangka lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Dari pemeriksaan, ternyata pelaku juga merupakan spesialis pencurian sepeda motor dari dalam rumah. Aksi terakhirnya dilakukan Pada Minggu, 16 Januari, di Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Dia mengambil sepeda motor yang diparkirkan di dalam rumah.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Balai,” ucapnya.

Namun, untuk modus tabrak sepeda motor kata Dahlan, baru dilakukan pertama kali. Sekarang ke dua pelaku ditahan polisi.

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 480 ke 1 e dari KUHPidana,” tutupnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *