Sempat Kabur, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Orangtua: Terimakasih Polres Langkat

Sumutcyber.com, Langkat – Sempat kabur dan tidak ada kabar setelah kedoknya terbongkar, SB Alias Abay (40) warga Dusun Paluh Nipa, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, pelaku persetubuhan anak dibawah umur akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat didalam rumahnya.

Kini SB pelaku pencabulan terhadap gadis 16 tahun harus mendekam di ruangan berjeruji besi setelah ditangkap Unit PPA yang pimpin Kanit Ipda Mely Bangun melalui Anggota Opsnal Zul Gondrong dan Jhon Piter, Sabtu (28/5/2022) sekira Pukul 20.00 WIB.

Adapun penangkapan tersebut atas laporan Polisi Nomor: L/B/767/Xl/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 26 November 2021.

Sebelum penangkapan tersebut, Pantauan awak media Sumutcyber.com saat dilokasi, anggota Opsnal Unit PPA Polres Langkat beserta orangtua korban berinisial AL melakukan pengintaian di sekitar rumah milik SB yang berada di Dusun Paluh Nipa, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.

Dimana dalam pengintaian tersebut ada mendengar suara seorang lelaki didalam rumah, lalu anggota opsnal PPA bergegas mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang wanita yang diduga istri dari terduga pelaku.

Selanjutnya Zul Gondrong dan Jhon Piter masuk kedalam rumah, tak butuh waktu lama anggota Opsnal lansung menangkap seorang pria berinisial SB Alias Abay tanpa perlawananan. Usai dimintai keterangan dan bebarapa berkas milik pelaku, selanjutnya SB di bawa ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, menanggapi tertangkapnya SB alias Abay terduga pelaku pencabulan anak terhadap putrinya, orang tua korban mengucapkan terimakasih kepada Polres Langkat

“Terimakasih Polres Langkat dan kepada bapak Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK, selaku pimpinan yang telah mengangkap terduga pelaku pencabulan tersebut melalui personil anggota Opsnal PPA Polres Langkat,” ucapnya.

“Lanjutnya, semoga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang ditentukan oleh Undang -Undang tentang perlindungan anak,” harap orang tua korban. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *