Seminggu Berjalan, Penerapan Retribusi Parkir Nontunai di Jalan Ahmad Yani Medan Lancar

Sumutcyber.com, Medan – Pembayaran retribusi parkir dengan metode nontunai yang sudah diterapkan di Jalan Ahmad Yani berjalan lancar tanpa gangguan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana memperbanyak lokasi pembayaran retribusi parkir dengan metode nontunai tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar Lubis menjelaskan, pengembangan parkir nontunai dilakukan secara bertahap. Dia memastikan target kedepan seluruh ruas jalan yang ada di Medan memberlakukan parkir nontunai.

Sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh dishub, diakuinya tidak cukup untuk memberlakukan parkir nontunai. Khusus di Jalan Ahmad Yani sampai Balai Kota, kata Iswar, pihaknya sampai mengerahkan 34 personel yang dibagi kepada 2 shift.

Bacaan Lainnya

“Jalan Ahmad Yani itu kan pukul 18.00-24.00 WIB sudah ditutup untuk pedestarian, beda kalau di Kawasan Medan Walk, di sana sore ke malam baru ramai kendaraan parkir, makanya dibuat dua shift,” ujar dia, Kamis (1/4/2021).

Sepekan pemberlakuan parkir nontunai di Jalan Ahmad Yani, diakuinya masih ada masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik dan masih membayar dengan uang tunai.

“Jadi setiap petugas di sana dibekali saldo untuk bayar parkir nontunai. Tetap diterima bayar tunai tapi pakai aplikasi yang dimiliki anggota, sambil sosialisasi lagi lebih masif,” tutur Iswar.

Kedepan, setelah seluruh ruas jalan diberlakukan parkir nontunai, maka pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.

“Untuk menerapkan parkir nontunai untuk seluruh lokasi di Medan, perlu aspek legalitas, peraturan wali kota (perwal) sedang disiapkan biar bisa MoU dengan pihak ketiga. Nanti pihak ketiga yang kelola, bagi hasil. Pengelola nantinya yang mencari jukirnya, tentu kita tetap berdayakan Jukir sudah ada selama ini dan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan tentunya dengan menerapkan SOP kita, karena ini berkaitan dengan lapangan pekerjaan dan kehidupan. Asal pengelola mau ikut aturan kita berikan,” tambahnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *