Sen. Mei 6th, 2024

Seluruh Angkutan Umum di Jalan SM Raja, Wajib Naik/Turunkan Penumpang di Terminal Amplas Medan

By Redaksi Jan10,2024
Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumut beserta instansi terkait lainnya dan pengusaha angkutan dalam rangka penertiban Pool - Pool Bus di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan di Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Medan Jalan Gatot Subroto No. 174 D Sei Sikambing C-II Kec. Medan Helvetia Kota Medan, Selasa (9/01/2024) kemarin. (Sumber: Instagram @poldasumaterautara)

Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mengikuti
Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumut beserta instansi terkait lainnya dan pengusaha angkutan dalam rangka penertiban Pool – Pool Bus di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan di Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Medan Jalan Gatot Subroto No. 174 D Sei Sikambing C-II Kec. Medan Helvetia Kota Medan, Selasa (9/01/2024) kemarin.

Dalam rapat ini hadir Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto S.H., S.I.K, Kabid Angkutan Jalan Dishub Prov. Sumut, Kabid Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan Dishub Kota Medan, Kasi Lalin dan Pengawasan BPTD Kelas II Prov. Sumut, Organda Prov. Sumut, Organda Kota Medan, Kasat Lantas Polrestabes Medan serta perwakilan Forkopimca

Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol Muji menyampaikan, dari hasil rapat tersebut terhitung mulai Rabu 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum yang menaikkan maupun menurunkan penumpang serta bongkar muat di trotoar atau badan jalan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Amplas dengan mekanisme yang telah diatur oleh pihak Amplas,” ujar Muji.

Lebih lanjut, Muji mengatakan bagi para pelanggar akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh Kepolisian dan pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumatera Utara dan Dishub Prov. Sumut

“Kami harap instansi terkait dan pengusaha angkutan dapat bekerja sama dengan baik dan mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan”, pungkasnya. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *