Sumutcyber.com, Langkat – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang jatuh pada 19 Juni 2022 mendatang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menuai pemasalahan. Sebab, banyak pengaduan sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Kades serta kritikan anggota DPRD Langkat.
Pengaduan tersebut datang dari dua bakal calon Kepala Desa Halaban, Kecamatan Besitang, yaitu M Rabial Efendi dan Rita Hariani yang tidak masuk seleksi Calon Kades di panitia tingkat kabupaten.
Kehadiran dua Bacalon tersebut didampingi puluhan warga simpatisan mereka melakukan aksi protes di depan pintu masuk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Kamis (12/5/2022)
Atas aksi tersebut, wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Dr Donny Setha ST, SH, MH, Fraksi Gerindra dan anggota DPRD Langkat Safii dari fraksi Perindo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD.
Salah satu yang jadi permasalahan adalah dimana kandidat yang mengikuti seleksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pengumuman hasil tes pemenang sudah beredar luas di tengah masyarakat sebelum waktu yang ditentukan oleh panitia tingkat Kabupaten.
Kemudian Ijazah bakal calon yang menggunakan paket B dan paket C, bisa mengalahkan calon kandidat lain dari Akademisi pada ujian tertulis dan wawancara yang digelar beberapa waktu lalu ditingkat Kabupaten dan mendapatkan nilai fantastis.
Anehnya lagi, perolehan calon kades yang memiliki ijazah dari paket B dan Paket C nilai ujian lebih tinggi saat mengikuti uji wawancara dan uji tulis. Hal inipun menjadi pertanyaan masyarakat khususnya simpatisan dan menimbulkan kecurigaan. Belum lagi domisili alamat kandidat hanya baru beberapa bulan saja beralamat di desa mereka sudah bisa menjadi kandidat Cakades didesa mereka.
Menyikapi permasalahan itu, Kepala Bidang (Kabid) PMD Langkat Selfian Ardy yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan, jika penilaian dan hasil tesĀ dilakukan dari pihak Universitas Sumatera Utara (USU), sehingga mereka tidak mencampuri masalah penilaian yang diujikan.
“Untuk domisili, hal ini sudah tidak menjadi permasalahan. Karena sudah diatur oleh Permendagri nomor 65 tentang domisili. Calon boleh mendaftarkan diri sesuai dengan lokasi pemilihan meski baru tinggal 2 bulan, di desa tersebut,” ucapnya.
Selain itu. Wakil Ketua DPRD DR Donny Setha, S.T, S.H, M.H didampingi anggota DPRD Kabupaten Langkat dari fraksi Perindo Safi’i mengakui, memang ada permasalahan yang terjadi.
Salah satunya ada kebocoran pengumuman yang dinilai terlalu lambat, sehingga Bacalon dan pendukung menduga ada kebocoran pengumuman. “Tentu ini menjadi kecurigaan, kenapa simpatisan atau Bacalon sendiri sudah tahu mereka lulus seleksi dan dirinya juga heran dari cakedes yang dari Calon petahana 90 Persen mendapatkan nilai tertinggi dalam hasil tes ujian tersebut,” terang dia.
Untuk itu Wakil ketua DPRD menyarankan, agar pelaksanaan yang ada ini dari pihak PMD sudi kirannya melakukan seleksi ulang untuk uji coba pertama yakni di lokasi pemilihan Desa Halaban.
“Intinya kita selaku DPRD siap untuk menfasilitasi ujian atau seleksi ulang nantinya, guna memberi jawaban atau persoalan yang tengah bergulir ditengah-tengah masyarakat. Namun ini akan kita bawa ke rapatkan pimpinan dahulu, dikarekan DPR memiliki empat pimpinan,” imbuhnya.
Dirinya juga mengakui, Lanjut Donny Setha, sejauh ini ada 19 Desa yang mengalami persoalan yang hampir sama. “Di desa itu ada sekitar 8 bacalon kades yang mengikuti seleksi dan maksimalnya bacalon yang lulus sebanyak 5 orang saja yang dapat mengikuti pemilihan kepala Desa sesuai aturan Kemendagri yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, dari 240 desa yang ada di kabupaten Langkat, 167 Desa mengikuti Pilkades serentak pada 19 Juni 2022 mendatang dan diikutiĀ sebanyak 626 pendaftar calon Kades yang mengikuti pesta demokrasi tingkat desa di kabupaten Langkat. (SC-TPA)