Jakarta – Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pelaku pembubaran paksa acara diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selata, Sabtu (28/9/2024) kemarin.
“Telah kita amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Minggu (29/9/2024).
Dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu Trunoyudo mengajak seluruh pihak menciptakan alam demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
“Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan, ketertiban, dan menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati” ucapnya.
Untuk diketahui, acara dandiaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.
Acara diskusi yang berlangsung Sabtu (28/9/2024) pagi, berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.
Bertentangan dengan HAM
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembubaran yang terjadi pada hari Sabtu kemarin (28/9) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.
“Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” ungkapnya.
Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.
Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















