Satresnarkoba Polrestabes Medan Kembali Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi di Sunggal

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pengedar ekstasi di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Selasa (12/8/2025) mengatakan, pelaku terduga pengedar ekstasi yang diringkus berinisial RR (32) warga Jalan Dwikora Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 butir ekstasi dengan kombinasi warna biru dan kuning dengan berat 1,96 gram, 5 butir ekstasi warna merah muda dan happy five (H5) dengan berat 1,94 gram.

AKBP Thommy menjelaskan, pelaku diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika dan psikotropika di sekitaran Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Mendapat informasi itu, lantas petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian di TKP, petugas melakukan undercover buy kepada pelaku RR dengan memesan ekstasi dan psikotropika. Petugas menyuruh pelaku untuk masuk ke dalam mobil.

Pada saat pelaku ingin memberikan ekstasi tersebut, petugas dengan sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. “Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *