Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (28/8/2024). (Ist)

Asahan – Satnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan menangkap empat pelaku di dua lokasi berbeda.

Keberhasilan ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (28/8/2024).

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Dandim 0208, Kajari Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, serta BNNK Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku dari lokasi yang berbeda dan menyita barang bukti berupa dua kilogram sabu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku pertama berinisial HA ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ia akan melakukan transaksi narkoba di Gang Damai, Kelurahan Boting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Satnarkoba Polres Asahan segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan HA beserta barang bukti seberat satu kilogram sabu,” jelas AKBP Afdhal.

Berdasarkan hasil pengembangan, HA mengaku diperintah oleh seseorang berinisial P yang berada di Malaysia untuk menyerahkan sabu tersebut kepada pelaku lain berinisial HAS. Personel Satnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap HAS di Jalan Amir Hamzah, Tanjungbalai.

Selanjutnya, penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, MP dan DSS, dilakukan setelah polisi kembali mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang dilakukan oleh MP di Kota Tanjungbalai. “MP dan barang buktinya berhasil diamankan di lokasi saat transaksi berlangsung,” tambah AKBP Afdhal.

Dari hasil interogasi, MP mengakui bahwa ia diperintah oleh seseorang berinisial B yang berada di Jakarta.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Subsider Pasal 115 Ayat 2, atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan paling singkat 20 tahun penjara,” tegas AKBP Afdhal. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *