Sumutcyber.com, Medan – Pelarian pelaku pencurian mobil Kijang Innova B 2747 FFF berakhir. Pasalnya, pihak Satuan Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang menjual mobil itu kepada oknum petugas Polisi berpangkat Aipda di seputaran daerah di Sumut.
“Benar, sudah kita amankan pelakunya, dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (7/3/2023).
Kata Kompol Fathir, pelaku ditangkap di suatu tempat saat hendak melarikan diri pada Senin (6/3/2023) dinihari.
Begitu pun, mantan Kapolsek Medan Baru ini enggan menjabarkan lebih jauh identitas pelaku. Sebab, masih dalam pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
“Masih kita periksa karena baru diamankan. Perkembangan lebih lanjut nanti kami sampaikan secara resmi ya dan dipaparkan di Polrestabes Medan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Syahrizal warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Percut Seituan kehilangan mobil Toyota Kijang Innova hitam B 2747 FFF. Mobil itu dicuri saat terparkir di depan rumahnya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Setelah kejadian, korban sempat mencari keberadaan mobilnya. Dia memperoleh kabar dari rekannya tentang mobilnya dipasarkan, melalui pasar gelap penjualan online dan sedang berada di Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Setelah menghimpun informasi, ternyata mobil tersebut sempat dikuasai oknum Polisi. (SC06)