Tigalingga – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial KDS (22) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Kedeberek, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, pada Senin (18/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Amrizal.
Saat patroli di sekitar lokasi, petugas melihat KDS berjalan kaki. Ketika hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat membuang sebuah plastik klip kecil.
“Namun, petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang sempat dibuangnya,” jelas AKP Amrizal.
Dalam interogasi awal, KDS mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial LP seharga Rp 900 ribu. Mendengar pengakuan itu, petugas segera melakukan pengejaran terhadap LP, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
KDS beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dairi. (SC-Romi)