Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu serta menangkap dua orang pelaku di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 30 September 2024, di mana polisi berhasil mengamankan 25 kilogram sabu-sabu dari dua tersangka, yakni He (34), warga Jalan Karya, Kota Medan, dan Su (36), warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan.
“Kedua pelaku membawa 25 kilogram sabu-sabu menggunakan mobil pick-up Suzuki Carry BK 8209 EQ. Saat diberhentikan oleh tim, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Namun, tim berhasil menghentikan mereka dengan mencegat laju kendaraan,” ungkap AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Mulyoto SH, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisi 21 paket sabu-sabu, serta satu tas hitam yang berisi 4 paket sabu-sabu.
Menurut pengakuan para tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang diduga mengendalikan transaksi dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada pemesan, dengan masing-masing mendapatkan Rp25 juta,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112, junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SC-Denny)