RSUD Pirngadi Latih Nakes, Jelaskan Hak dan Kewajiban Pasien

Sumutcyber.com, Medan – Pelayanan rumah sakit baik dari segi fasilitas ataupun sikap para Nakes selalu menjadi perhatian pasien ataupun keluarga pasien yang sedang dirawat.

Untuk itu Rumah Sakit Umum Daerah  Dr. Pirngadi mengadakan pelatihan tentang hak dan kewajiban pasien, keluarga pasien dan para Nakes selama tiga hari berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Puluhan para Nakes yang terdiri dari perawat, okter dan staf di RSUD Dr Pringadi sedang mengikuti pelatihan di ruang rapat rumah sakit, Rabu (2/2/2022).  Pelatihan tersebut dibuka oleh Direktur dr. Syamsul Arifin Nasution.

Dimana terlihat ada satu pemateri yang menjelaskan beberapa hal kewajiban nakes kepada pasien dan keluarga pasien.

“Pelatihan ini kita adakan ke seluruh staf RSUD Pringadi yang berjumlah 300 orang selama 3 hari berturut-turut secara bergantian,” ucap Rina, Kepala Diklat RSUD Dr Pringadi.

Pelatihan ini  menurut Rina, diadakan guna meminimalisir keluhan pasien terhadap Rumah Sakit terkait pelayanan oleh pihaknya.

“Pelatihan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya yang juga merupakan amanat dari akreditasi dan wajib kita laksanakan,” tuturnya.

Dijelaskan Rina bahwa beberapa hal kewajiban Nakes yang harus dilakukan kepada pasien adalah ramah tamah sebelum memberikan berbagai macam penjelasan.

Dijelaskan Rina juga beberapa hak pasien di Rumah Sakit diantaranya mendapatkan pelayanan rumah sakit yang manusiawi.

“Hak yang harus didapatkan pasien ketika di Rumah Sakit itu mendapatkan pelayanan yang jujur, adil dan tanpa deskiriminasi,” pungkasnya.

Selain itu wajib mendapatkan pelayan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan penyakit yang dialami pasien.

“Hal-hal hak pasien itu sangat wajib diterapkan dan inilah yang mau kita terapkan di tahun 2022 ini,” ucapnya.

Dijelaskan Rina bahwa pastinya hak dan kewajiban pasien, keluarga pasien, dan para Nakes itu tertera dalam UU Permankes no  4 tahun 2018 tentang hak dan kewajiban pasien kepada Rumah Sakit.

“Apabila pasien atau keluarga pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik di RS itu bisa mengecek terlebih dahulu di UU. Apabila melenceng maka langsung laporkan kepada atasan Rumah Sakit tersebut,” ucapnya.

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para nakes dan staf di  RSUD Dr. Pirngadi bisa melaksanakan dengan baik.

“Untuk pasien jangan takut untuk melaporkan karena kita sangat terbuka untuk kritikan yang membangun dan akan terus berbenah  pelayanan di rumah sakit ini,” imbuhnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *