• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Jumat, 27 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi Aturan JHT, Menaker: Bermanfaat Untuk Membantu Pekerja/buruh khususnya Ter-PHK

by Redaksi
7:45 AM, 22 Februari 2022
in Nasional
0 0

Menaker Ida Fauziyah (Sumber: Kemnaker.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dilansir dari laman kemnaker.go.id, Senin (21/2/2022).

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya menjelaskan.

Baca Juga:

Selamat Hari Kenaikan ISA Al Masih

Permendagri 73/2022: Pencatatan Nama pada KTP Minimal Dua Kata

Ingatkan Jajarannya, Jokowi: Jangan Sampai Uang Rakyat Dibelikan Barang Impor

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya. (SC03)

Tags: Aturan JHT DirevisiJaminan Hari TuaPolemik JHT
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Agar Bisa Diambil Di Masa Sulit Sekarang ini, Presiden Minta Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Disederhanakan

Next Post

Selamat! Atta-Aurel Dikaruniai Anak Pertama Perempuan

Related Posts

Headline

Hore!! Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

3:49 PM, 2 Maret 2022
Nasional

Agar Bisa Diambil Di Masa Sulit Sekarang ini, Presiden Minta Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Disederhanakan

7:36 AM, 22 Februari 2022
Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT
Headline

Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT

9:59 AM, 13 Februari 2022
Load More
Next Post
Selamat! Atta-Aurel Dikaruniai Anak Pertama Perempuan

Selamat! Atta-Aurel Dikaruniai Anak Pertama Perempuan

Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke JPU

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Bobby Nasution Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,9 M Lebih dari Kontraktor

Bobby Nasution Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,9 M Lebih dari Kontraktor

11:23 PM, 26 Mei 2022
Lisbon Situmorang dan Edward Limbong Pimpin PWI Deliserdang 2022-2025

Lisbon Situmorang dan Edward Limbong Pimpin PWI Deliserdang 2022-2025

7:46 PM, 26 Mei 2022
Tim Kesehatan PPIH Imbau Jemaah Haji Minum Air Sebelum Haus

Tim Kesehatan PPIH Imbau Jemaah Haji Minum Air Sebelum Haus

6:06 PM, 26 Mei 2022
Perayaan Kenaikan Isa Almasih Berjalan Khidmat, Kapolrestabes Medan Ajak Jemaat GKI Terapkan Prokes

Perayaan Kenaikan Isa Almasih Berjalan Khidmat, Kapolrestabes Medan Ajak Jemaat GKI Terapkan Prokes

5:29 PM, 26 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist