• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 26 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Hore!! Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

by Redaksi
3:49 PM, 2 Maret 2022
in Headline, Nasional
0 0

Menaker Ida Fauziyah (Sumber: Kemnaker.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.  Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Menaker Ida dilansir dari laman Kemnaker.go.id, Rabu (2/3/2022).

Oleh sebab itu, lanjutnya, para pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, yakni Permenaker 19/2015. Termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga:

Viral di Medsos, Dua Preman Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan

Permendagri 73/2022: Pencatatan Nama pada KTP Minimal Dua Kata

Kasus PMK Terkendali, Gubernur Edy Rahmayadi Yakinkan Konsumsi Daging Aman

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tegas Menaker Ida. (SC03)

Tags: Jaminan Hari TuaPencairan JHT Tak Perlu Usia 56 TahunPolemik JHT
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bupati Pakpak Bharat: Pertanian Jadi Fokus Utama Di Pagindar

Next Post

Disiplinkan WA Grup Personil, Polri: Terbukti Bersalah Ditindak

Related Posts

Nasional

Revisi Aturan JHT, Menaker: Bermanfaat Untuk Membantu Pekerja/buruh khususnya Ter-PHK

7:45 AM, 22 Februari 2022
Nasional

Agar Bisa Diambil Di Masa Sulit Sekarang ini, Presiden Minta Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Disederhanakan

7:36 AM, 22 Februari 2022
Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT
Headline

Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT

9:59 AM, 13 Februari 2022
Load More
Next Post
Disiplinkan WA Grup Personil, Polri: Terbukti Bersalah Ditindak

Disiplinkan WA Grup Personil, Polri: Terbukti Bersalah Ditindak

AMPU Sergai Unjuk Rasa ke Kantor Bupati, Dukung Bupati Libatkan Ulama Dalam Pembangunan

AMPU Sergai Unjuk Rasa ke Kantor Bupati, Dukung Bupati Libatkan Ulama Dalam Pembangunan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Polsek Patumbak Ringkus 2 Tersangka dari Kampung Narkoba Pasar XII

Polsek Patumbak Ringkus 2 Tersangka dari Kampung Narkoba Pasar XII

8:39 PM, 25 Mei 2022
Kurir JNE Medan Ikuti Edukasi Safety Riding dari Indako Honda Sumut

Kurir JNE Medan Ikuti Edukasi Safety Riding dari Indako Honda Sumut

8:30 PM, 25 Mei 2022
Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19

Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19

8:19 PM, 25 Mei 2022
Viral di Medsos, Dua Preman Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan

Viral di Medsos, Dua Preman Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan

8:02 PM, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist