Rencana Belanja Kendaraan Dinas Ketua DPRD Toba Tahun 2025 Ditiadakan

Toba – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Toba, sempat merencanakan pengadaan belanja kendaraan dinas Ketua DPRD Toba, namun rencana itu akhirnya dibatalkan akibat keterbatasan kemampuan anggaran di tengah pemotongan (efisiensi) anggaran secara nasional tahun 2025.

Informasi rencana belanja kendaraan dinas Ketua DPRD tersebut, sempat menjadi buah bibir, namun ditampik oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Toba, Donald Simanjuntak, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (1/9/2025).

Donald Simanjuntak membenarkan, bahwa sebelumnya pihaknya mengajukan permohonan belanja kendaraan dinas Ketua DPRD, mengingat kondisi kendaraan tersebut saat ini sudah membutuhkan perawatan bahkan sudah ujur usia.

“Kendaraan dinas Ketua DPRD Toba adalah Sedan Jenis Toyota Camry, pengadaan tahun 2017 lalu. Dimana, kendaraan ini sudah digunakan oleh dua Ketua DPRD Toba sebelumnya, usia kendaraan sudah sekitar 8 tahun. Kondisi kendaraan saat ini, butuh perawatan, dan biayanya relatif cukup besar. Di salah satu item perbaikan saja, biayanya mencapai Rp40 jutaan, belum lagi perbaikan item lainnya,” kata Donald Simanjuntak.

Kondisi kendaraan ini, dilaporkan pihak sekretariat kepada Ketua DPRD Toba, Franshendrik Tambunan. Selanjutnya, ia mengusulkan agar kendaraan tersebut baiknya dilelang saja untuk selanjutnya bila memungkinkan ada peremajaan.

“Terlepas dari sisi kemampuan keuangan daerah, dan melihat kondisi kendaraan tersebut, kami selaku Sekretariat DPRD Toba, memunculkan usulan pengadaan kendaraan dinas Ketua DPRD Toba senilai Rp900 juta pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” imbuhnya.

Namun, akibat keterbatasan kemampuan anggaran ditengah pemotongan anggaran (efisiensi) secara nasional akhirnya usulan ini ditiadakan.

Ketua DPRD sangat memaklumi keterbatasan anggaran saat ini, dan secara pribadi sejak awal memang tidak terlalu memaksakan pengadaan tersebut. “Pesan ini disampaikan Ketua DPRD kepada saya, karena beliau berhalangan saat pembahasan KUA-PPAS, pada dua pekan lalu,” sambung Donald.

Pada saat pembahasan KUA-PPAS, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya meniadakan pengadaan belanja kendaraan dinas Ketua DPRD. Pembatalan ini disertai dengan berita acara resmi Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.

“Selanjutnya, pencopotan anggaran secara resmi akan dilakukan nanti pada saat Pembahasan Rancangan P-APBD tahun 2025, untuk mengembalikan anggaran tersebut ke Pemkab Toba,” imbuh Donald Simanjuntak. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *