Medan – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 Kota Medan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan capaian ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan berhasil mempertahankan predikat tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan selama lima tahun berturut-turut.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/6/2025). Rapat tersebut membahas penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
“Opini WTP ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024 dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rico Waas.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, terutama DPRD Kota Medan.
“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder pembangunan kota, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang secara konstruktif mendukung pelaksanaan APBD TA 2024, sehingga berjalan secara kolaboratif, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Wali Kota juga memaparkan substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, yang meliputi:
Pendapatan Daerah: Realisasi sebesar lebih dari Rp6,2 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,7 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp3,4 triliun lebih, dan pendapatan daerah sah lainnya sebesar Rp95,2 miliar lebih.
Belanja Daerah: Realisasi belanja mencapai lebih dari Rp6,2 triliun, terdiri atas belanja operasional sebesar Rp4,7 triliun lebih dan belanja modal sebesar Rp1,4 triliun lebih.
Rico Waas menambahkan bahwa pengelolaan keuangan yang efektif turut menjadi stimulus bagi perekonomian Kota Medan sepanjang 2024. Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,07%, PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp329,60 triliun lebih, serta inflasi yang terkendali pada angka 2,12%.
“Prestasi ini harus menjadi motivasi dan semangat baru untuk terus memperbaiki kekurangan yang ada dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” pungkasnya. (SC03)




































