Medan – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Gizi Gratis (SPPG) menjadi perbincangan hangat di media sosial selama bulan Ramadan. Pasalnya, banyak orangtua siswa ramai-ramai melakukan “unboxing” menu MBG yang dibawa pulang anak-anak mereka dari sekolah.
Selama berpuasa, paket MBG tidak dikonsumsi di sekolah, melainkan dibawa pulang oleh siswa untuk disantap saat berbuka. Setibanya di rumah, sejumlah orangtua merekam dan membagikan isi paket tersebut ke berbagai platform media sosial.
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, menu MBG tampak beragam. Ada paket yang berisi kurma, roti, dan minuman kemasan. Beberapa lainnya menambahkan makanan ringan atau lauk sederhana sebagai pelengkap.
Fenomena “spill” isi paket MBG ini memicu beragam respons warganet. Sebagian mengapresiasi program tersebut karena dinilai membantu anak-anak tetap mendapatkan asupan saat Ramadan. Namun, tidak sedikit pula orangtua yang menyampaikan kekecewaan.
Beberapa di antaranya mengaku mencoba menghitung secara mandiri perkiraan harga isi paket. Mereka menilai total nilai makanan yang diterima tidak mencapai Rp15 ribu/menu per anak, sebagaimana anggaran MBG yang diketahui publik.
“Kita tengok MBG di bulan puasa, ini MBG nya ya, kita buka ya, pisang satu seribu rupiah, roti dua ribu, datang lagi buah kurmanya tiga biji kita buat tarok harganya seribukan, yakult Rp2.500, masa di bulan puasa menu MBG tujuh ribu harganya,” kata seorang ibu-ibu dalam unggahan yang ramai dibagikan ulang.
Hingga kini, perbincangan terkait kesesuaian anggaran dan kualitas menu MBG masih terus berlangsung di media sosial. Masyarakat berharap ada transparansi lebih lanjut terkait komposisi anggaran, standar menu, serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut, agar tujuan pemenuhan gizi bagi siswa tetap optimal.
Menyikapi ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan, anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2).
Nanik menjelaskan, besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan/mitra pelaksana.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik dilansir dari laman bgn.go.id.
Nanik menjelaskan, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya, dan sebagainya.
Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
Namun demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik. (SC03)






























