Sumutcyber.com, Medan – Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap bebas dari Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (31/5/2021) malam.
Pelaksanaan eksekusi bebas berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap yang amar putusannya : menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Yang melaksanakan eksekusi mantan Walikota Medan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.
Terpidana dieksekusi bebas terkait dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp185 miliar.
Proses pengeluaran terpidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung lancar dan tampak Pihak keluarga, kerabat menjemput Rahudman Harahap.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Medan Erwedi Supriyatno, mengatakan Rahudman meninggalkan lapas sekira pukul 23.15 dan sudah pamit ke warga binaan dan juga dirinya. “Iya, sempat pamit. Karena saya kan menandatangi surat pengeluarannya,”kata Erwedi.
Sorenya harinya, kata dia, Rahudman juga menemui beberapa warga binaan di lapas untuk pamit pulang. “Sorenya sebelum pulang dia sudah pamit duluan ke warga binaan yang ada di masjid saja,” ujarnya. (SC03)
Discussion about this post