Medan – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Berdasarkan kerangka anggaran yang telah disepakati, Pemko Medan bersama DPRD Medan memproyeksikan pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai Rp. 7,44 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/9/202_).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri oleh Wakil Ketua serta anggota Dewan, Pj. Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan perangkat daerah, serta para camat, Bobby Nasution memaparkan komposisi pendapatan daerah tahun 2025 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 4,10 triliun atau 55,10% dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan yang berasal dari dana transfer disepakati sebesar Rp. 3,23 triliun atau 43,47%, dengan tambahan dari sumber pendapatan lain yang sah sebesar Rp. 106,46 miliar.
Bobby Nasution juga menyebutkan bahwa untuk menutupi defisit anggaran, disepakati pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 70 miliar.
Dari sisi belanja daerah, disepakati alokasi sebesar Rp. 7,41 triliun, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp. 5,97 triliun atau 80,62% dari total belanja, dan belanja modal sebesar Rp. 1,29 triliun atau 17,43% dari total belanja daerah.
“Struktur APBD tahun 2025 dari sisi pendapatan daerah menunjukkan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya melalui intensifikasi PAD, tanpa menambah beban masyarakat,” ujar Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga berharap belanja daerah dapat dikelola secara efisien dan efektif, sehingga dapat menjadi instrumen stimulus untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Kota Medan menuju tahap “tinggal landas.”
Pada kesempatan tersebut, Bobby Nasution memberikan beberapa catatan pokok terkait pengesahan R.APBD Kota Medan TA 2025 menjadi Perda. Di antaranya, ia menekankan bahwa kerangka regulasi dan anggaran yang ditetapkan berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat secara luas, karena proses perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui pendekatan bottom-up planning.
Selain itu, APBD TA 2025 juga memiliki sinkronisasi yang kuat dengan kerangka ekonomi makro serta kebijakan fiskal tingkat provinsi dan nasional, sehingga dapat menjamin integrasi program antara Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah pusat.
Bobby Nasution juga menegaskan bahwa APBD TA 2025 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi makro dan pemerataan pembangunan, demi mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial di Kota Medan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa APBD TA 2025 akan memperkuat fondasi pembangunan kota yang kokoh sebagai kota metropolitan yang sejahtera, dengan infrastruktur sosial ekonomi yang semakin handal dan modern, guna menciptakan efisiensi serta menjadi mesin penggerak utama perekonomian Kota Medan menuju Indonesia Emas 2045.
“APBD Kota Medan TA 2025 juga mencerminkan kesinambungan dari seluruh tahapan pembangunan yang telah dicapai, dan akan mendorong kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Selain itu, APBD TA 2025 akan menjadikan Kota Medan sebagai barometer pembangunan di Sumatera Utara, sekaligus menciptakan kota-kota satelit baru yang maju dan terintegrasi dengan Medan dalam kerangka rencana induk Mebidangro,” kata Bobby Nasution.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan, fraksi-fraksi di DPRD Medan terlebih dahulu menyampaikan pandangan fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang R.APBD Kota Medan TA 2025 dan menyatakan persetujuannya. (SC03)