Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai Tersangka Suap Proyek Basarnas

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat membuka Pembekalan Pengeloa Anggaran Semester II, Senin (24/7/2023). (Sumber: basarnas.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Puspom TNI, unit yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeliharaan disiplin personel TNI, mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi.

Senin (31/7/2023), Marsdya TNI HA selaku Kepala Basarnas dan ABC, Koorsmin Basarnas/orang kepercayaan Kepala Basarnas, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di Basarnas.

Kehadiran Puspom TNI dalam penanganan kasus korupsi ini menandakan komitmen yang kuat untuk mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat. Dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan, menegaskan posisi HA dan ABC sebagai tersangka.

Marsda Agung Handoko, Danpuspom TNI, mengungkapkan bahwa keduanya akan ditahan mulai malam ini. Penahanan dilakukan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (TNI AU) di Halim Perdanakusuma. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Puspom TNI untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Bacaan Lainnya

Agung juga menegaskan, Puspom TNI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sejalan dengan amanat Panglima TNI, yang menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.

“Kami berharap kerjasama antara Puspom TNI dan KPK dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI,” ujar Agung kepada wartawan.

Puspom TNI percaya bahwa fokus pada pemberantasan korupsi merupakan hal yang terpenting. Masyarakat pun turut menanti penuntasan kasus ini sebagai bentuk nyata perangi korupsi. Mereka berharap agar proses hukum berjalan lancar dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *