Sumutcyber.com, Deliserdang – Aksi pungutan liar yang dilakukan seseorang terhadap sopir truk di Kecamatan Deliserdang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria marah dengan sopir truk lantaran tidak mau memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, karena terjadi perdebatan, sopir itu akhirnya memberikan uang Rp5 ribu kepada preman tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus membenarkan video viral itu. Kata dia peristiwa terjadi Sabtu, 30 Oktober. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku inisial JU.
“Tersangka ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Industri Dusun I Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa,” kata Kompol Firdaus dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Firdaus, JU mengakui ia melakukan Pungli kepada setiap truk yang hendak melakukan bongkar-muat.
JU mewajibkan setiap truk membayar Rp20 ribuan dengan memberikan kwitansi berstempelkan salah satu organisasi kemasyarakatan
Lalu uang Pungli itu diberikan kepada ketua organisasi mereka. Sedangkan, dia hanya mendapatkan upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan.
Meskipun begitu, polisi masih mendalalami keterangan JU. Kini atas perbuatannya dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa. “JU kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tutupnya. (SC03)