Sumutcyber.com, Karo – Polsek Berastagi mengamankan tiga pelaku pungutan liar (Pungli) dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap wisatawan pemandian air panas Doulu Berastagi.
Sebelumnya, aksi Pungli tersebut viral di sejumlah media sosial. Wisatawan dengan mengendarai sepeda motor didatangi sejumlah pria. Bahkan, dalam video tersebut ada seorang pria yang hendak memukul kepala wisatawan tersebut dengan batu.
Dalam teks yang diunggah di video tersebut, seorang wisatawan tidak mau membayar Pungli sebesar Rp20.000 kepada sejumlah pria tersebut.
“Mau pergi berwisata malah jadi korban pemukulan, setiap masuk ke kampung mereka harus bayar Rp20.000/motor. Padahal kutipan ini sudah dilarang pemerintah setempat,” tulis dalam video viral tersebut yang diunggah akun Instagram @polres_tanahkaro.
Dalam akun @polres_tanahkaro tersebut, disebutkan, usai menerima laporan video viral di Medsos, terkait pungutan liar (pungli) dengan ancaman kekerasan dijalan menuju Obyek Wisata Pemandian Air Panas Desa Doulu Berastagi Kab. Karo, Polres Tanah Karo gerak cepat melakukan penindakan ke lokasi.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 666 / VIII / 2022 / SU/ RES T. KARO / SEKTA BERASTAGI, tanggal 06 Agustus 2022, yang dilaporkan Korban Simon Jaki Situmorang/(26) warga Jln. Toba Nauli Kec. Percut Seituan Kota. Medan, Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsekta Berastagi yang dipimpin Kapolsekta AKBP LINDUNG MARPAUNG, berhasil mengamankan tiga pelaku pungli dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.
Dari petunjuk Video Viral yang diterima, petugas mengantongi 4 identitas pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang laki laki dewasa, berinisial MST(31), TB(50) dan JP(28), ketiganya adalah warga Desa Doulu. Sedangkan satu orang pelaku yakni SBS(50) yang juga warga Doulu, masih dalam pencarian sampai saat ini.
Dijelaskan Kapores Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kapolsekta Berastagi, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan di Desa Doulu.
“Korban merupakan wisatawan yang sedang melintas menunju pemandian. Air Panas, dan dihentikan oleh para pelaku, untuk membayar sejumlah uang (pungli) untuk memasuki kawasan wisata tersebut,” jelas Kapolsek.
Lanjut lagi, Korban yang menolak untuk membayar, kemudian mendapatkan perlakuan ancaman kekerasan dan penganiayaan serta pengerusakan barang handphone milik korban yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ketiganya mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap handphone milik korban.
“Para pelaku mengakui tanpa ijin melakukan Pungli dan memaksa pengunjung lainnya untuk memberikan sejumlah uang agar dapat masuk ke pemandian air panas,” tambahnya. (SC03)