Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry menerapkan kebijakan stimulus diskon tarif dan skema single tarif pada Angkutan Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran arus mudik serta menghadirkan layanan penyeberangan yang lebih terjangkau, tertib, dan nyaman.
Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas Merak–Bakauheni.
Dilansir dari laman asdp.id, program stimulus berlaku selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup 14 pelabuhan dan tujuh lintasan reguler maupun ekspres dengan total kebutuhan anggaran Rp35,55 miliar. Estimasi penerima manfaat mencapai 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara sekitar 2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan.
Prabowo Rehabilitasi Tiga Direksi ASDP
Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan yang secara rata-rata setara 21,9 persen dari total tarif tiket penyeberangan. Diskon berlaku pada lintasan Merak–Bakauheni (Reguler PP), Merak–Bakauheni (Eksekutif PP), Ketapang–Gilimanuk (PP), Lembar–Padangbai (PP), Kayangan–Pototano (PP), Tanjung Uban–Telaga Punggur (PP), Ajibata–Ambarita (PP), serta Sape–Labuan Bajo (PP).
Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Untuk layanan reguler, stimulus diberikan bagi pejalan kaki, kendaraan Golongan II dan Golongan IVA. Sementara pada layanan eksekutif, diskon berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Golongan II.
KMP Jatra II Buka Rute Baru Gunungsitoli-Sibolga, Harga Tiket Mulai Rp9.300 hingga Rp10.592.500 Juta
Selain stimulus diskon, lintas Merak–Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif. Skema ini berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak, serta 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.
Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif antara layanan reguler dan ekspres. Tarif layanan eksekutif disamakan dengan tarif layanan reguler untuk golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pola layanan operasional dermaga akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pengaturan trafik. Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah diatur, sehingga pada periode ini tidak tersedia pilihan layanan berdasarkan preferensi waktu, melainkan mengikuti pengaturan operasional guna menjaga kelancaran arus penyeberangan.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan trafik dan pelayanan publik. Ia menegaskan, stimulus dan single tarif diharapkan dapat memastikan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib, terjangkau, dan lancar.
Corporate Secretary ASDP Windy Andale menambahkan, perseroan memastikan kesiapan sistem penjualan tiket, sosialisasi kepada pengguna jasa, monitoring penyerapan penerima manfaat, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Masyarakat diimbau memesan tiket lebih awal melalui Ferizy yang dapat diakses sejak H-60. Tiket akan dikirim melalui WhatsApp maupun email dengan dukungan pembayaran digital. Pengguna jasa diwajibkan telah bertiket sebelum tiba di pelabuhan, melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan, serta memastikan pengisian data dan identitas penumpang dilakukan secara lengkap dan benar selama periode Angkutan Lebaran. (SC03)




























