Sumutcyber.com, Medan – Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), Muhri Fauzi Hafiz yakin skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears contract (MYC) dalam APBD 2022, 2023 dan 2024 untuk pembangunan jalan provinsi dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, cacat hukum.
Sebab, lanjutnya, karena pembiayaan pembangunan jalan sebesar Rp2,7 triliun menggunakan dana APBD secara MYC, maka pedoman yang harus diikuti adalah Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam Permendagri itu ada aturan soal biaya tahun jamak, yaitu sebelum lelang dengan skema pembiayaan tahun jamak maka harus ada Perda terlebih dulu. Sampai saat ini kita belum menemukan Perda-nya. Artinya, PSI menilai ini cacat hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede juga yakin kalau skema pembiayaan tahun jamak tidak melanggar aturan. Sebab, ada aturan yang mengatur soal MYC dan bisa lelang sekaligus antara managing kontrak dan pembangunan fisik, yakni Permen PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) No. 25 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan.
“Itu menggunakan APBN. Kita juga sudah lama tahu skema MYC itu. Pak Bambang Pardede itu baru kali ini menjabat sebagai kepala dinas, baru pertama kali mengelola APBD. Pengalamannya selama ini sebagai kepala di Kementerian PUPR, dia mengelola APBN. Jadi beda, kalau APBD harus berpedoman pada Permendagri,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta Bambang Pardede tidak bernostalgia dengan prestasinya saat menjabat Kepala BPJN Sumbar. “Yang beliau kelola waktu itu, APBN sekarang APBD. Kita bukan tidak setuju jalan provinsi Sumut ini bagus, tapi kita khawatir kalau ini tidak dilakukan sesuai aturan kasihan gubernur apalagi kalau beliau nanti masih mau dua periode,” imbuhnya. (SC03)