PSI Sumut: Anggaran Sosialisasi Perda Pemborosan

HM Nezar Djoeli

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut, HM Nezar Djoeli menyebutkan sosialisasi Perda (Sosper) yang dilakukan seluruh anggota DPR khususnya DPRD Kabupaten dan Kota di Sumut yang menggunakan dana APBD tahun 2021 dinilai menghambur-hamburkan uang  alias pemborosan.

Para wakil rakyat seharusnya arif dan bijaksana menggunakan uang APBD disaat sulitnya ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid 19 saat ini.

“Ranperda atau Perda itu tidak ada manfaatnya apabila tidak didukung dengan penerapan dalam mengaplikasikannya dengan pemerintahan terkait. Sehingga hal itu sama saja dengan membuang anggaran di tengah pandemi  Covid 19 saat ini,” tegas  Nezar Djoeli kepada wartawan di Medan, Senin.

Menurut Nezar, selama ini, progres pembahasan ranperda dan perda jarang ditampilkan atau terpublikasi baik di situs resmi maupun akun media sosial anggota DPRD.Apalagi sosialisasi perda dan raperda semestinya juga bisa dilakukan bersamaan saat masa reses, tidak atas nama perseorangan. Dengan demikian, anggarannya bisa ditekan dan di hemat.

Bacaan Lainnya

“Jika anggaran sosialisasi perda yang cukup besar itu di gantikan dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat dilingkungan masing-masing sangatlah bermanfaat terutama bagi masyarakat yang sangat membutuhkan atau kurang mampu,” ungkapnya.

Nezar juga meminta kepada Menteri Dalam Negri (Mendagri) dan Menteri Keuangan harus pintar dalam mensiasati sosialisasi perda ini dengan mengefisiensikan anggaran. Karena faktanya dilapangan, praktik atau aplikasi dari perda tersebut kepada masyarakat tidak pernah sesuai kenyataan.

Lanjut Nezar menyebutkan, legislatif dan eksecutive jangan hanya semangat pada saat pembuatan dan sosialisasinya saja. Namun ketika perda itu sudah jadi seharusnya penerapannya kepada masyarakat berjalan baik.

“Karena selama ini salah satu yang menjadi alasan klasik dikarenakan ketiadaannya anggaran yang di tampung dalam APBD menyebabkan pembuatan perda serta sosper tersebut terkesan pemborosan,”katanya.

“Bagi siapa saja masyarakat yang melanggar perda tersebut harus mau membayar sesuai aturan dalam perda itu. Dengan begitu hal tersebut menjadi sumber pendapatan bagi pemerintahan daerah baik di tingkat Kabupaten dan Kota maupun Provinsi di Sumut yang hasilnya dapat di setorkan ke kas daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

Terakhir, Nezar meminta agar seluruh elemen baik dari pemerintah dan anggota DPRD haruslah lebih bijaksana dalam menggunakan anggaran yang cukup besar tersebut. Karena bagaimana pun wakil rakyat harus pro terhadap kepentingan rakyat. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *