Sumutcyber.com, Medan – Pemko Medan terus berinovasi menghadirkan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha di kota Medan.
Saat ini Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution memiliki aplikasi SIPANDU yang dapat membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan usaha di kota Medan.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Transparansi Kemudahan Perizinan Di Kota Medan, di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (13/6).
FGD yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Medan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Medan, Mansursyah serta diikuti oleh perwakilan dari Perangkat Daerah terkait, perwakilan dari Kecamatan sekota Medan, dan akademisi.
Dalam sambutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono menyampaikan bahwa terhitung dari Januari hingga September 2022 lalu, capaian investasi di kota Medan mencapai Rp.3.2 Triliun. Perkembangan realisasi penanaman modal ini dinilai cukup baik dan harus terus dipertahankan atau bahkan di tingkatkan di tahun 2023 ini.
“Capaian tersebut harus terus kita pertahankan dan sebisa mungkin untuk ditingkatkan lagi ditahun 2023. Sebab investasi menjadi salah satu sumber PAD yang dapat dikelolah untuk mewujudkan setiap program kerja nantinya demi menjamin kesejahteraan masyarakat di Kota Medan,” kata Agus Suriyono.
Peningkatan investasi tersebut, bilang Agus Suriyono, tidak terlepas dari kemudahan fasilitas perizinan yang diberikan Pemko Medan bagi para pelaku usaha di kota Medan salah satunya dengan menghadirkan aplikasi SIPANDU untuk membantu proses perizinan usaha di Kota Medan.
“aplikasi SIPANDU ini sangat mudah diakses dan efisien untuk diterapkan karena terintegrasi secara elektronik,” ujar Agus Suriyono sembari berharap agar aplikasi SIPANDU dapat lebih dikenal lagi oleh masyarakat kota Medan demi mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan akurat sesuai dengan Perpres No 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Terakhir, Agus Suriyono berpesan kepada DPMPTSP Kota Medan untuk lebih meningkatkan kompetensi dan pelayananya bagi masyarakat sehingga apabila terjadi kendala atau hambatan terkait pengurusan perizinan, maka masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk memudahkan proses pengurusannya.
Sebelumnya Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Medan, Mansursyah dalam laporanya mengatakan tujuan dari digelarnya FGD ini ialah untuk menggali berbagai masukan dari Perangkat Daerah dan akademisi demi kemajuan investasi di kota Medan.
“Dari FGD ini kita ingin menggali berbagai masukan dari para peserta untuk dapat diterapkan demi memajukan investasi di kota Medan,” ucap Mansursyah.
Dalam FGD ini juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kota Medan dan narasumber pembanding dari DPMPTSP Provinsi Sumut yang membahas mengenai produk layanan yang ada di Dinas masing-masing. (SC03)